-
Presiden Jokowi Teken Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik
3 jam lalu -
Lewat Ramalannya, Mbah Mijan Benarkan Kalau Putri Marino Memang Hamil Duluan Sebelum Dinikahi Chicco Jerikho?
4 jam lalu -
Levana Varraiza, Wanita Tulen Cantik Yang Mirip Banget Lucinta Luna! Kembar?
5 jam lalu -
Seungri Big Bang Kabari Proses Pembuatan Album Solonya
6 jam lalu -
Polisi AS siaga hadapi kerusuhan jika Presiden Trump pecat penyidik khusus kasus campur tangan Rusia
6 jam lalu -
Misteri, Presiden Irak Saddam Husein Masih Hidup, yang Dikubur Kembarannya? Ini Jawabannya!
6 jam lalu -
Viral Foto Pasangan Pengantin, Awalnya Mesra, tapi Usai Lepas Merpati, Sang Pria Kaget dan Terdiam
7 jam lalu -
Ribuan Umat Islam di Asahan Hadiri Peringatan Isra Miraj
7 jam lalu -
Mengungkap Sosok Sam Aliano, Capres Partai Idaman yang Kampanyekan Janji Lunasi Seluruh Utang Indonesia dan Gratiskan Biaya Umroh
7 jam lalu -
Pedagang Balimbel 'Usir' Pedagang Tradisional saat RDP di DPRD Siantar
7 jam lalu -
Niatnya Menghibur, Video Parodi Ria Ricis Ini Malah Banjir Kritikan Gara-gara 'Pecicilan'!
7 jam lalu -
Hotman Paris Sentil Menteri Susi Lulusan SMP, Reaksi Susi Sampai Begini
7 jam lalu
BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu & Ekstasi di Jalur Tikus Kalbar

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba dalam bentuk pil ekstasi dan sabu ke Kalimantan Barat melalui jalur tikus.
"Para tersangka menyelundupkan narkoba dari Kuching, Malaysia ke Kalimantan Barat melalui perbatasan darat di jalur-jalur tikus (illegal)," kata Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari melalui keterangan tertulis, Kamis (5/4/2018).
Arman menjelaskan, para pelaku yang berjumlah empat orang yang dilokasi yang berbeda-beda. Dimana dalam penangkapan dengan tersangka Suprayogi dan Andi dilakukan di Sanggau, Kalimantan Barat.
"Barang bukti dari 21.000 butir ekstasi dan 7 kg sabu," terang Arman.
Selanjutnya untuk dari Rio dan Sudirman diamankan saat berada di Jalan Ngabang Pontianak, Kalimantan Barat dimana petugas menyita 21 kilogram sabu.
"Total jumlah tersangka 4 orang dan barang bukti 28 Kg sabu, serta 25.000 pil ekstasi," papar Arman.
Selain itu, Arman menyatakan keempat tersangka ini diduga merupakan kaki tangan dari narapidana, yaitu adalah Apen dari lapas Bengkayang dan Kama dari Lapas Pontianak.
"Diduga jaringan ini di kendalikan oleh napi Apen dari lapas Bengkayang dan Kama dari Lapas Pontianak," tandas Arman.