-
Turis Rusia Jalan-Jalan Tanpa Busana di Bali, Ngaku Punya Penyakit Tidur Berjalan
35 menit lalu -
SIG Dapat Penghargaan di Ajang Prominent Awards 2023
57 menit lalu -
Gelombang Tinggi Ancam Penyeberangan Bali, Waspadai Ini!
57 menit lalu -
Terkait Proyek Rempang Eco City, NCW Beri Pesan Penting ke Jokowi
44 menit lalu -
Revitalisasi, Kilang LNG Arun Bakal Jadi Hub Terminal
17 menit lalu -
Russia Accuses US, Britain of Helping Ukraine in Crimea Missile Attack
50 menit lalu -
Visi-Misi Sudah Lengkap, TPN Ganjar Bahas Persiapan Tim di Pusat dan Daerah
34 menit lalu -
Pelaku Usaha Diminta Tak Sembarangan Pilih Platform Jualan
13 menit lalu -
Tak Rela Jokowi dan Keluarga Diperdagangkan, Projo Ganjar Deklarasi Dukungan di Kota Depok
54 menit lalu -
Smartfren PHK Massal Ratusan Karyawan Tanpa Pemberian Uang Kompensasi
51 menit lalu -
Pembalap F1 Perempuan Pertama Bikin Heboh, Selengkapnya di Okezone Updates Hari Ini!
40 menit lalu -
Xi Jinping Ingin Buat Alquran Versi China, Ini Alasannya
31 menit lalu
10 Jam Berlalu, Sidang Etik Polri Terhadap Irjen Teddy Minahasa Masih Berlangsung
JAKARTA - Polri masih menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.
Sidang tersebut sudah berjalan 10 jam lamanya. Pasalnya, proses sidang etik ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:
Berdasarkan pantauan secara langsung di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023), hingga pukul 19.00 WIB, sidang tersebut masih berlangsung.
Belum ada pernyataan terbaru dari Mabes Polri terkait perkembangan proses persidangan tersebut.
BACA JUGA:
KKEP Polri sendiri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.
"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, dalam sidang etik Irjen Teddy Minahasa hari ini diantaranya adalah, pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.
"Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan," ucap Ramadhan.
Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.