-
Bima Sakti Ungkap Penyebab Seluruh Orangtua Pemain Timnas Indonesia U-16 Diundang Saksikan Final Piala AFF U-16 2022
45 menit lalu -
FIFA Resmi Majukan Kick Off Piala Dunia 2022, Lebih Cepat Satu Hari dari Jadwal Sebelumnya
44 menit lalu -
Demi Chelsea, Raheem Sterling Siap Geser Posisi
51 menit lalu -
DPD RI Jadwalkan Kembali Pemanggilan Para Obligor BLBI
50 menit lalu -
Cuaca Jawa Timur Hari Ini 12 Agustus 2022, Waspada Hujan Ringan Hingga Lebat di Wilayah Berikut
35 menit lalu -
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, 12 Agustus 2022, Keberangkatan dari 3 Stasiun
29 menit lalu -
Mau Investasi Emas Digital? Simak soal Keamanannya Dulu Yuk!
56 menit lalu -
Penampakan Supermoon Terakhir di 2022 yang akan Terlihat hingga Hari Ini
52 menit lalu -
Anthony Ginting dan Axelsen dalam Bahaya, Kento Momota Siap Menggila
56 menit lalu -
3 Warga Asing Pendukung Kemerdekaan RI, Nomor 3 Keturunan Korea yang Gugur di Tangan Belanda
30 menit lalu -
Eks Sassuolo Soroti Keputusan Egy Maulana Vikri Bertahan di Slowakia
22 menit lalu -
Elektabilitasnya Rendah, Cak Imin Dampingi Prabowo di Pilpres 2024?
16 menit lalu
0
2.773 Pelanggan di Jembrana Terkena Kenaikan Listrik

Khusus di Kabupaten Jembrana sendiri, ada sebanyak 2.773 pelanggan yang terkena kenaikan atau penyesuaian tarif tersebut. Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Negara Putu Agus Cipta Kusuma, Senin (4/7), menyampaikan, tarif adjustment (penyesuaian tarif) yang diberlakukan per Juli ini, tidak diberlakukan kepada semua pelanggan. Namun penyesuaian tarif sesuai Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022, hanya diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga mampu kategori menengah ke atas dan kantor pemerintah.
"Betul per 1 Juli ini ada penyesuian tarif. Kenapa penyesuian tarif, karena hanya yang 3.500 VA ke atas. Itu kelompok masyarakat mampu. Pemerintahan kena penyesuaian tarif juga. Kalau bisnis dan industri masih yang lama. Masyrakat atau rumah rumah tangga yang di bawah 3.500 VA, masih sama," ujar Agus Cipta didampingi Manager PLN ULP Gilimanuk I Gede Sura.
Untuk penyesuaian tarif pelanggaran rumah tangga 3.500-5.500 VA (golongan R2), dari Rp 1.444,70 menjadi Rp 1.699,53, naik Rp 254,83 atau 17,6 persen. Kemudian pelanggaran rumah tangga 6.600 VA ke atas (golongan R3), dari Rp 1.444,70 menjadi Rp 1.699,53, naik Rp 254,83 atau 17,6 persen.
Sementara pelanggan pemerintahan 6.000 VA-200 kVA (golongan P1), dari Rp 1.444,70 menjadi Rp 1.699,53, naik Rp 254,83 atau 17,6 persen. Pelanggan pemerintahan 200 kVA ke atas, dari Rp 1.114,74 menjadi Rp 1.522,88, naik Rp. 408,14 atau 36,6 persen. Sementara untuk golongan P3 atau penerangan jalan umum (PJU), dari Rp 1.444,70 menjadi Rp 1.699,53, naik Rp 254,83 atau 17,6 persen.
Menurut Agus Cipta, secara umum di Bali, tidak banyak yang terkena kenaikan tarif tersebut. Dari total 1.597.016 pelanggan PLN di Bali, yang terdampak hanya 122.896 pelanggan atau 7,7 persen. "Begitu juga di Jembrana sangat kecil. Tidak banyak masyarakat yang memakai 3.500 VA ke atas. Kebanyakan di bawah 3.500," ujar Agus Cipta.
Berdasar data di PLN ULP Negara serta PLN ULP Gilimanuk, total ada 92.026 pelanggan PLN di Jembrana. Dari jumlah tersebut, yang terkena kenaikan tarif hanya berjumlah 2.773 pelanggan. Adapun pelanggan yang terdampak kenaikan tarif itu, terdiri dari 2.176 pelanggan golongan R2, 147 pelanggan golongan R3, 180 pelanggan golongan P1, 1 pelanggan golongan P2, dan 269 pelanggan golongan P3. "Kalau secara persentase, hanya 3 persen pelanggan yang terdampak di Jembrana," ucap Agus Cipta. *ode
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali