-
Jokowi Akan Hadir Munas Kadin, Arsjad Rasid Makin Menguat..
58 menit lalu -
Demi Cuti, Pria Ini Nikahi Wanita yang Sama 4 Kali dan Menceraikannya 3 Kali
55 menit lalu -
Moment Habib Rizieq Disambangi Waliyullah KH Thoifur Mawardi di Persidangan
53 menit lalu -
Disebut Bertengkar, Harry Kane Tetap Apresiasi Jose Mourinho
41 menit lalu -
KPK Roadshow ke Karangasem Jelang Kick Off Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi
16 menit lalu -
Aziz Yanuar Menyebut Jozeph Paul Zhang Pengin Tenar Tetapi Enggak Ada Otak
57 menit lalu -
Mudik Dilarang demi Cegah Lonjakan Covid-19! Menko PMK: Kematian Itu Takdir tapi...
54 menit lalu -
Didukung Vaksinasi, Hary Tanoe: Ekonomi Kreatif Bisa Berkembang Lebih Baik Lagi
41 menit lalu -
Digelar Dua Leg, Ini Jadwal Final Piala Menpora 2021
28 menit lalu -
Korlap Aremania Sebut Laga Persija Vs Persib Final Ideal Piala Menpora 2021
43 menit lalu -
Sony akan Tetap Buka Akses Penjualan Digital PS3 dan PS Vita
42 menit lalu -
ODOL hingga Om Telolet Om Jadi Penyebab Kecelakaan Bus dan Truk
13 menit lalu
0
30% Rest Area Tol Wajib untuk UMKM

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Jalan Tol. Beleid tersebut merupakan turunan atau aturan pelaksana UU Cipta kerja.
"Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk jalan tol yang telah beroperasi maupun untuk jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi," kata Pasal 7A ayat 2 pp tersebut seperti dikutip cnnindonesia.com, Senin (22/2).
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 2 Februari tersebut, pengusaha tol juga diwajibkan untuk mengakomodasi pelaku UMKM di tempat mereka melalui pola kemitraan.
Mereka juga diwajibkan untuk memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi pelaku UMKM untuk berusaha di rest area.
Selain itu, dalam pp itu, Jokowi juga mengatur tempat istirahat dan pelayanan dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang berupa penambahan area produksi tertentu dan daerah serta promosi UMKM, penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik; dan/atau pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri.*
"Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk jalan tol yang telah beroperasi maupun untuk jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi," kata Pasal 7A ayat 2 pp tersebut seperti dikutip cnnindonesia.com, Senin (22/2).
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 2 Februari tersebut, pengusaha tol juga diwajibkan untuk mengakomodasi pelaku UMKM di tempat mereka melalui pola kemitraan.
Mereka juga diwajibkan untuk memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi pelaku UMKM untuk berusaha di rest area.
Selain itu, dalam pp itu, Jokowi juga mengatur tempat istirahat dan pelayanan dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang berupa penambahan area produksi tertentu dan daerah serta promosi UMKM, penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik; dan/atau pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri.*
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali