-
Warga Israel Bebas Visa ke UEA, Apakah Muslim Juga Sama?
34 menit lalu -
POD I Kaliberau Dalam Selesai 22 Bulan Sejak Penemuan Struktur Kaliberau Dalam
36 menit lalu -
33 Kelurahan di Manado Terdampak Banjir, 6 Tewas
43 menit lalu -
Jelang Pelantikan Biden, Pria Bersenjata Ditangkap Dekat Gedung Capitol
45 menit lalu -
Tanpa Penonton, Seni Jadi Hambar
43 menit lalu -
Istanbul Basaksehir vs Sivasspor Diguyur Hujan Salju, Tim Tamu Jadi Tidak Terlihat
30 menit lalu -
Prediksi Susunan Pemain Liverpool Vs Mancheser United di Liga Inggris: Tuan Rumah Masih Krisis Lini Belakang
49 menit lalu -
Pray for Manado: 5 Meninggal Dunia, 1 Hilang, 500 Mengungsi
44 menit lalu -
Arab Saudi akan Tunjuk Wanita Jadi Hakim Pengadilan
34 menit lalu -
Erawan Yakin Wujudkan 9 Kepengurusan Daerah
41 menit lalu -
Georgina Rodriguez dan Cristiano Ronaldo Berbagi Tips Jaga Pola Tidur
43 menit lalu -
Tarif Tol Naik Serentak Hari Ini, Cek Rutenya
35 menit lalu
0
3.833 Guru Non-PNS Berpeluang Dapat Bantuan

MANGUPURA,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru atau tenaga pendidik non-PNS. Nominal bantuan sebesar Rp 1,8 juta per orang. Untuk di Badung, berdasarkan data dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung jumlah guru non-PNS yang berpeluang mendapatkan bantuan subsidi upah ini sebanyak 3.833 orang.
"Bantuan subsidi ini merupakan program dari Mendikbud untuk guru non-PNS. Guru yang menerima bantuan dilihat dari Data Pokok Pendidik (Dapodik). Besaran bantuan Rp 1,8 juta," kata Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kabupaten Badung I Wayan Koper, saat dikonfirmasi, Rabu (25/11).
Ketentuan penerima bantuan ini di antaranya yang bersangkutan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Usaha (BSU) Kemendikbud. "Surat keputusan penerima BSU itu bisa dilihat dari info Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Untuk GTK bisa dilihat di info.gtk.kemdikbud.go.id dan Pangkalan Data Dikti bisa dilihat di pddikti.kemdikbud.go.id," imbuh Koper.
Di samping itu, lanjut Koper, syarat yang utama untuk menerima bantuan tersebut yakni tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020. Selain itu guru juga harus mempunyai sertifikat pendidik dan tentunya terdaftar di data Dapodik dan PDDikti dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Petunjuk teknis dan persyaratan sudah ada diterangkan pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019," tutur Koper. *asa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru atau tenaga pendidik non-PNS. Nominal bantuan sebesar Rp 1,8 juta per orang. Untuk di Badung, berdasarkan data dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung jumlah guru non-PNS yang berpeluang mendapatkan bantuan subsidi upah ini sebanyak 3.833 orang.
"Bantuan subsidi ini merupakan program dari Mendikbud untuk guru non-PNS. Guru yang menerima bantuan dilihat dari Data Pokok Pendidik (Dapodik). Besaran bantuan Rp 1,8 juta," kata Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kabupaten Badung I Wayan Koper, saat dikonfirmasi, Rabu (25/11).
Ketentuan penerima bantuan ini di antaranya yang bersangkutan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Usaha (BSU) Kemendikbud. "Surat keputusan penerima BSU itu bisa dilihat dari info Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Untuk GTK bisa dilihat di info.gtk.kemdikbud.go.id dan Pangkalan Data Dikti bisa dilihat di pddikti.kemdikbud.go.id," imbuh Koper.
Di samping itu, lanjut Koper, syarat yang utama untuk menerima bantuan tersebut yakni tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020. Selain itu guru juga harus mempunyai sertifikat pendidik dan tentunya terdaftar di data Dapodik dan PDDikti dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Petunjuk teknis dan persyaratan sudah ada diterangkan pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019," tutur Koper. *asa
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali