-
Turis Rusia Jalan-Jalan Tanpa Busana di Bali, Ngaku Punya Penyakit Tidur Berjalan
45 menit lalu -
Terkait Proyek Rempang Eco City, NCW Beri Pesan Penting ke Jokowi
54 menit lalu -
Pembalap F1 Perempuan Pertama Bikin Heboh, Selengkapnya di Okezone Updates Hari Ini!
50 menit lalu -
Brentford vs Arsenal di Piala Liga Inggris 2023-2024: Mikel Arteta Bicara Peluang Rotasi Pemain The Gunners
47 menit lalu -
Head to Head Timnas Indonesia vs Timnas Uzbekistan: Garuda Muda Tidak Meyakinkan Jelang Duel di 16 Besar Asian Games 2023
33 menit lalu -
Revitalisasi, Kilang LNG Arun Bakal Jadi Hub Terminal
27 menit lalu -
Visi-Misi Sudah Lengkap, TPN Ganjar Bahas Persiapan Tim di Pusat dan Daerah
44 menit lalu -
Pelaku Usaha Diminta Tak Sembarangan Pilih Platform Jualan
23 menit lalu -
Satgas Anti-Mafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Sepak Bola Liga 2
30 menit lalu -
Menaker Diminta Turun Tangan Atasi PHK Massal Smartfren
22 menit lalu -
Aturan Baru TikTok Shop Cs, Ini Sanksi jika Melanggar
50 menit lalu -
Xi Jinping Ingin Buat Alquran Versi China, Ini Alasannya
41 menit lalu
4 Fakta Bripka Andry Curhat Setor ke Atasan, Minta Perlindungan LPSK hingga Jadi DPO
BIDANG Propam Polda Riau menahan delapan anggota Polri terkait nyanyian seorang anggota Brimob, Bripka Andry Darma Setiawan mengenai uang setoran ke Kompol P (Petrus), mantan Komandan Batalyon Brimob, B Rokan Hilir.
Mereka yang ditahan adalah Kompol P dan tujuh mantan anggotanya yang saat kejadian masih berdinas di Brimob Rokan Hilir. Berikut sejumlah faktanya:
1. 8 Anggota Ditahan di Tempat Khusus
Ketujuh anggotanya itu juga diduga memberikan setoran untuk Kompol P untuk bisa dinas luar.
"Kedelapan orang itu sudah kita lakukan Pansus (penempatan khusus) mulai kemarin sampai 30 hari ke depan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiwam dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian, Jumat (9/6/2023).
Ia menjelaskan, kedelapan anggota Polri itu terdiri atas perwira dan bintara. "Nantinya mereka akan menjalani sidang kode etik. Mereka melanggar terkait penyalahgunaan wewenang," tuturnya.
2. Anggota Bersalah Bakal Ditindak
Kapolda Riau Irjen Iqbal memerintahkan untuk menindak tegas jika ada anggota yang bersalah.
"Pak Kapolda Riau sudah dengan menegaskan untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan," kata Nandang.