-
'Jabatan Gubernur Tidak Banyak Berfungsi, Tidak Banyak Berguna'
57 menit lalu -
Sosok Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo di Mata Keluarga
39 menit lalu -
KPK Rekrut 50 CPNS Tenaga Keuangan, Apa Targetnya
39 menit lalu -
Pamela Safitri Tampil Menggoda Pakai Dress Mini Ketat, Netizen: Emang Top Tanpa Tanding!
38 menit lalu -
Penyebab Rehan Naufal/Lisa Ayu Tersingkir di 16 Besar Thailand Masters 2023
22 menit lalu -
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Kelapa Gading, Damkar Bantu Evakuasi
34 menit lalu -
2 Pemain Timnas Indonesia U-16 Bikin Shin Tae Yong Penasaran
9 menit lalu
0
4 Fakta Kenaikan UMP Berlaku 1 Januari 2023, Berikut 6 Provinsi dengan Upah Tertinggi

JAKARTA - Beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 hari ini.
Pengumuman kenaikan UMP 2023 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diumumkan.
Berikut fakta-fakta 6 Provinsi dengan upah tertinggi yang dirangkum Okezone, Senin (5/12/2022).
1. Kenaikan Berbeda-beda
Kenaikan UMP berbeda-beda di setiap wilayah provinsi di Indonesia. Mulai dari yang terendah 2,6% hingga yang tertinggi 9,15%.
2. Papua Terendah
Adapun, provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6%, sedangkan yang tertinggi adalah Sumatra Barat yaitu naik 9,15%.
Sumber: okezone
Berita Terkait
Berita Populer Dari okezone