-
Bonus Timnas Indonesia U-16 Usai Juarai Piala AFF U-16 2022 Terus Bertambah, Kini Sentuh Rp1,3 Miliar!
39 menit lalu -
Superman Is Dead Tampil Sempurna di Prost Fest 2022, Kembalinya Tiga Perompak Senja
32 menit lalu -
Cuan di Depan Mata, Cek Hoki Zodiak Leo, Aries, Capricorn
15 menit lalu -
Persija Kebobolan Lagi, Thomas Doll: Manchester United Saja Empat, Kami Cuma Satu
18 menit lalu -
Wow, 1 Keluarga Raih Rekor MURI Lulus Doktor Hukum Unair
15 menit lalu
5 Fakta Gerombolan Preman Usir Paksa Keluarga Polisi, Bermula dari Utang Piutang

TANGERANG - Segerombolan preman mengusir keluarga polisi beranggotakan 8 orang yang tinggal di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Kasus yang terjadi Oktober 2021 kini ramai diberitakan dan memiliki sejumlah fakta yang sudah dirangkum sebagai berikut:
1. Diusir dari Oktober 2021
Wanita dengan inisial R (51) mengaku telah diusir paksa dengan gaya premanisme, bersama suami, anak hingga cucunya, dengan total anggota keluarganya yang berjumlah 8 orang oleh puluhan orang preman.
Pengusiran ini sendiri terjadi pada awal Oktober 2021, membuat R dan keluarganya harus berpindah-pindah tempat tinggal.
R sendiri merupakan seorang istri yang dimana suaminya bekerja di Polres Metro Jakarta Barat, dan sudah menempati rumahnya tersebut selama 6 tahun lamanya.
2. Tanpa Membawa Barang Apapun
R mengaku tak membawa harta bendanya sedikitpun. Bahkan, untuk pakaian sendiri tak sehelai baju pun dapat dibawa olehnya kecuali yang menempel di badannya.
"Masih ada didalam rumah barang-barang semuanya (perhiasan, perabotan, sertifikat, baju-baju)," ujar R kepada MNC Portal Indonesia, Senin, (29/11/2021).
Baca juga: Sebar Hoaks, Pasutri yang Viral Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Ditahan
"Saya sekarang lagi numpang di rumah anak saya," lanjutnya.
Baca juga:
3. Karena Utang Piutang
Kuasa hukum R, Darmon Sipahutar memaparkan permasalahan yang dialami kliennya bermula dari peminjaman uang sebesar Rp200 juta di tahun 2016, ke sebuah PT yang bergerak di bidang finance.
Darmon menuturkan kliennya telah membayar hutangnya itu sebanyak Rp130 juta hingga pada tahun 2018. Namun, diakuinya adanya pandemi Covid-19 membuat pembayaran angsuran nya menjadi tersendat.
Dari hal ini, Darmon menuturkan kliennya sudah mencoba mengajukan surat yang ditujukan untuk PT finance tersebut sebanyak dua kali guna meminta relaksasi.
"Ibu ini (R) berikan surat ke PT untuk diberikan relaksasi terhadap hutang. Tapi tidak ada jawaban karena PT sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah," tutur Darmon.