-
Bayar Tol Tanpa Berhenti Siap Diterapkan pada Akhir 2023
58 menit lalu -
Diam-diam, Pejabat KPK Diperiksa Dewas soal Istri Bergaya Hidup Mewah
56 menit lalu -
Resmikan Gedung PYCH, Jokowi: Wadah Bagi Anak Muda Papua Berkreasi
57 menit lalu -
Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Ada Indikasi Pencucian Uang
33 menit lalu -
24 Adegan Diperagakan Pelaku Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Pasutri di Depok
58 menit lalu -
5 Pesepakbola Terbaik dalam Sejarah Liga Champions, Nomor 1 Cristiano Ronaldo!
55 menit lalu -
Breaking News! KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Pencucian Uang dan Gratifikasi
39 menit lalu -
Timnas U-20 Indonesia Takkan Bertemu Prancis, PSSI Lega
38 menit lalu -
Persib Bandung Jenguk Umuh Muchtar, Febri Hariyadi Ungkap Kondisinya
30 menit lalu -
Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp20 Miliar Digagalkan
59 menit lalu -
2 Makanan yang Kerap Besar Kepala Ketika Bulan Ramadhan
47 menit lalu -
Klasemen Liga 1 2022 Setelah Persis Bungkam Barito: Gagal Menjauh dari Zona Degradasi, Duh
46 menit lalu
5.000 Buruh Bakal Geruduk DPR 6 Februari 2023, Ini Sederet Tuntutannya
JAKARTA - Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bakal menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada 6 Februari 2023 mendatang.
Demontrasi tersebut membawa 3 tuntutan utama, yaitu penolakan isi Perppu Ciptakerja dan RUU Kesehatan.
Presiden Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan total masa aksi untuk terlibat pada kegiatan tersebut ditaksir mencapai 5.000 orang khusus di Jakarta.
Selain di Jakarta, aksi juga serempak akan dilakukan di berbagai kota industri, antara lain di Serang - Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.
BACA JUGA:Buruh Nekat Jadi Kurir 1 Kg Sabu, Tergiur Upah Rp2 Juta
"Dalam aksinya, Partai Buruh pertama akan menyuarakan penolakan terhadap isi Perppu No 2 Tahun 2022 terkait omnibus law Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (2/1/2023).
Pada tuntutan tersebut, setidaknya ada 9 poin penolakan terhadap isi Perppu tersebut, seperti upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing dan sanksi pidana.
Isu kedua yang akan disurakan adalah penolakan terhadap RUU Kesehatan.
Dalam hal ini, Partai Buruh menyoroti revisi beberapa pasal di UU BPJS.
Antara lain tentang Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu.
"Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil kami dikurangi. Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR itu," tegasnya.
Hal lain yang disorotinya pun adalah terkait dengan kewenangan BPJS yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan.