-
4 Obat Dapatkan Izin Terapi Covid-19 dari BPOM
29 menit lalu -
Wonderkid Albania Resmi Jadi Rekrutan Kedua Inter Setelah Lukaku
33 menit lalu -
Mobil Dinas Kemalingan, Rp769 Juta Melayang
48 menit lalu -
Kapan Waktu Istirahat Setelah Nail Gel? Ini Kata Pakarnya
47 menit lalu -
Ogah Jemawa Usai Raih Podium Perdana di MotoGP, Anak Didik Valentino Rossi Enggan Pasang Target Tinggi
36 menit lalu -
Petuah & Doa Gus Miftah untuk Nasib Karyawan Holywings
12 menit lalu -
Effendi Simbolon Blak-blakan Capres PDIP, Sebut Puan Maharani
27 menit lalu -
80 Dokter Indonesia Dilatih Kendalikan Robot Bedah Jarak Jauh
17 menit lalu -
Sri Mulyani Curiga Subsidi BBM dan LPG Dinikmati Kalangan Atas
7 menit lalu -
Buah Paling Ajaib di Dunia, Kolesterol Turun Tanpa Obat
7 menit lalu
0
54 Wartawan di Bali Ikuti UKW Dewan Pers-Tiga Lembaga Uji

Tiga lembaga uji ini, yakni Kantor Berita (LKBN) ANTARA, Lembaga Pers dr Soetomo (LPDS), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Ke-54 wartawan yang mengikuti UKW yang dibuka Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya di Mercure-Sanur, Denpasar Selatan, Selasa (24/5) itu terdiri atas wartawan jenjang muda sebanyak 20 peserta, wartawan jenjang madya 14 peserta, dan wartawan jenjang utama sebanyak 20 peserta. UKW itu melibatkan sembilan penguji dari Dewan Pers dan ketiga lembaga uji, di antaranya AA Ariwibowo/Dewan Pers, Priyambodo RH/LPDS, Maria Andriana/LPDS, Chaidar/LPDS, Ahmad Buchori/ANTARA-Ombudsman, Budisantoso Budiman/AJI, dan Primayanti/ANTARA-LPA. Saat membuka UKW, Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya menyatakan jurnalis atau wartawan yang kompeten itu penting karena pengaduan terkait wartawan yang diterima Dewan Pers selama 2021 mencapai hampir 700-an pengaduan.
"Karena itu, UKW menjadi kebutuhan. Seperti orang yang bisa naik motor, tentu tetap perlu SIM. Wartawan tidak bisa hanya berprinsip 5W+1 H dalam menulis, tapi wartawan harus bisa menulis dengan akurat, baik, dan sesuai kode etik," katanya. Di hadapan peserta UKW yang berlangsung selama dua hari (pagi-malam) itu, dia mencontohkan beberapa persoalan keseharian, di antaranya rilis yang diterima wartawan itu tetap harus dikonfirmasi kepada narasumber dari rilis tersebut, apalagi kalau rilis itu mengandung perbedaan pendapat agar tidak bermasalah.
"Kode etik juga harus dipahami dengan benar pasal-pasal yang ada. Intinya, kode etik itu terkait dengan masalah jurnalistik, jadi kalau ada wartawan yang melakukan tindak kriminal, seperti melanggar peraturan lalu lintas ya jangan mengaku wartawan. Itu jauh dari soal kode etik jurnalistik," katanya. *sur, ant
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali