-
Cheltenham vs Manchester City: The Cityzens Nyaris Tak Lolos
54 menit lalu -
Segera Dimulai, Dapatkan Link Live Streaming Deportivo Alaves vs Real Madrid di Liga Spanyol
58 menit lalu -
Susah Payah Bungkam Tim Divisi Empat, Man City Nyaris Tersingkir dari Piala FA
53 menit lalu -
Kasus COVID-19 Kaltim Terus Meningkat Tiga Hari Terakhir
38 menit lalu -
Menteri Kesehatan Tak Mesti Harus Lulusan Kedokteran
48 menit lalu -
TC Lechia Gdansk Resmi Berakhir, Egy Maulana Vikri Miliki Rapor Baik
28 menit lalu -
Dorna, FIM, dan IRTA Perbarui Kalender MotoGP 2021, Sirkuit Mandalika?
27 menit lalu -
Bantu Ginting Lolos, Sang Pacar Beri Pesan Khusus ke Vittinghus
28 menit lalu -
Mengetahui Kandungan Tablet Tambah Darah untuk Penderita Anemia
25 menit lalu -
PNS Menanti Tunjangan Tambahan hingga Gaji ke-13 Tanpa Potongan
23 menit lalu -
Jayapura Diguncang Gempa Magnitudo 4,1
13 menit lalu -
Atalanta Pecundangi Milan, Ilicic Ucapkan Terima Kasih kepada Tuhan
14 menit lalu
6 Warga Ditetapkan Tersangka Makar Pasca-Kericuhan di Sorong

SORONG - Setelah merampungkan proses penyidikan dan gelar perkara, Jajaran Kepolisian Polres Sorong kota akhirnya menetapkan enam warga kota Sorong dalam kasus tindak pidana makar.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan didampingi Waka Polres Sorong Kota, Kompol Henky Kristianto dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Sorong Kota, Senin (30/11/2020).
Baca juga:
Demo Berujung Bentrok di Papua, Polisi Amankan 36 Orang
Aksi Jelang HUT OPM Bentrok, 4 Polisi dan 1 Wartawan Terluka
TNI-Polri Gelar Patroli Besar Jelang HUT OPM
Dalam keterangan pers tersebut, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial, CD, DP, FS, JP, HN dan BF, keenam orang itu dijerat dengan pasal 16 KUHP Jo pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu CD, DP (30), FS (51), JP (39), HN (56) dan BF (66) yang dijerat pasal 106 KUHP jo pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar AKBP Ary Nyoto Setiawan.
Menurut Ary, dari hasil pemeriksaan, terungkap peran masing-masing tersangka diantaranya ikut serta dalam aksi dengan membawa megaphone, spanduk, selebaran dan bendera bercorak bintang kejora.
Dimana sebelumnya pada hari Jumat 27 November 2020, sekira pukul 09.00 WIT, aparat kepolisian melakukan patroli dan pengamanan sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada pelaksanaan ulang tahun kemerdekaan West Papua New Guinea.
"Saat di depan Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan mall Ramayana. Kami mendapati kelompok orang yang melakukan aksi membentangkan beberapa bendera yang bercorak bintang kejora, pamflet dan selebaran. Kami himbau (masyakarat untuk tidak membentangkan bendera tersebut) tetapi ditolak. Kemudian kami amankan sejumlah orang ke Mapolres untuk dimintai keterangan terkait aksi tersebut," terang AKBP Ary Nyoto Setiawan.