-
DPMPTS Jabar: Realisasi Investasi 2022 Mencapai Rp 174,6 Triliun
47 menit lalu -
Indonesia Moeda Kalbar: Erick Thohir Figur Tepat Pilihan Anak Muda
57 menit lalu -
Mentan SYL Minta Jajaran Perkuat Harmonisasi, Ini Tujuannya
56 menit lalu -
Chelsea Jor-joran Keluarkan Rp5 Triliun untuk Belanja Pemain pada Januari 2023, Jurgen Klopp Geleng-Geleng Kepala
52 menit lalu -
112.835 Balita di Depok Jadi Sasaran Bulan Vitamin A
57 menit lalu -
Hasil NBA 2022-2023 Hari Ini: Ada 8 Laga, Utah Jazz dan Boston Celtics Kompak Kalah
31 menit lalu -
Ekonom Ingatkan BI Dampak Kenaikan Suku Bunga AS: Harus Hati-Hati
59 menit lalu -
Adaptasi Go Green, Konsep Tata Ruang Ganjar Perhatikan Aspek Lingkungan
44 menit lalu -
BPN Gerakan 1 Juta Patok Tanah, Banten Bakal Pasang 28.000, Paling Banyak Daerah Ini
39 menit lalu -
Tekan Lonjakan Harga Beras, NFA bersama Bulog Genjot SPHP
58 menit lalu -
Polri Gelar Wayang Kulit, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat
55 menit lalu -
Sultan Johor: Larangan Muslim Ikut Ritual Agama Lain tidak Bertentangan dengan Toleransi
35 menit lalu
7 Saksi Diperiksa Buntut Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe

GenPI.co - Kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) masih berbuntut panjang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe itu.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/11/2022).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri.
Tujuh saksi itu antara lain Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak, pihak swasta Ng Hok Lam, Daniel Christian Lewi selaku pemilik Dablin Motor/pedagang jual beli mobil, dan karyawan "advantage" pemeliharaan ATM Muhammad Chusnul Khuluqi.
Kemudian, ibu rumah tangga bernama Tika Putri Ardiani, karyawan swasta/Direktur PT Rinaldi Acbasindo/jasa angkutan laut Teuku Hamzah Husen, serta Doren Wakerwa selaku pokja proyek Entrop Hamadi.
Sebelumnya, saksi Gibbrael Isaak tidak memenuhi panggilan pada Selasa (4/10/2022) sehingga dijadwalkan pemanggilan kembali pada hari ini.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9/2022), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Lukas juga tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus.
Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.(Ant)
Video viral hari ini: