-
Eks Dirut Akui Investasikan Dana Asabri di Grup Hanson
45 menit lalu -
TikTok Uji Coba Fitur Baru, Makin Keren
59 menit lalu -
PPKM Diperpanjang, Mal Buka Sampai Jam 8 Malam
57 menit lalu -
Ini Cara Kerja Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19
56 menit lalu -
Sedang Berlangsung, Dapatkan Link Live Streaming Liverpool vs Burnley di Liga Inggris
59 menit lalu -
Bak Sultan, Perempuan Buka Cangkang Kepiting Pakai Emas Batangan
57 menit lalu -
4 Wakil Indonesia Lolos ke BWF World Tour Finals: Semua Ganda!
45 menit lalu -
Kecantikan Pevoli Sabina Altynbekova Pernah Dieksploitasi di Jepang
46 menit lalu -
Sinovac Tingkatkan Kapasitas Produksi Vaksin hingga 1 Miliar Dosis
30 menit lalu -
Disetujui DPR Jadi Kapolri, Komjen Listyo Diharapkan Buat Hukum Tak Tumpul ke Atas
30 menit lalu -
Jika Tanda ini Muncul, Pria Merasa Terintimidasi olehmu
15 menit lalu -
Pengungsi Bencana Mamuju Emosi Jelang Kedatangan Jokowi, Kaget
30 menit lalu
ABG Pengeroyok Intel TNI di Bukittinggi Hanya Divonis 3,5 Bulan Penjara

BUKITTINGGI - Pengadilan Negeri Bukittinggi menjatuhkan vonis penjara 3,5 bulan terhadap salah seorang anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter, yang terlibat pengeroyokan dua intel TNI di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.
(Baca juga: 24 Moge Terkait Kasus Pengeroyokan 2 Intel TNI Diangkut ke Polda Sumbar)
Putusan majelis hakim terhadap BS (16) tersebut jauh lebih ringan dari ancaman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Hakim mempertimbangangkan, terdakwa masih anak-anak dan dibawah umur.
Sementara empat terdakwa lain, pelaku dewasa yang ikut melakukan penganiayaan terhadap dua anggota intel Kodim Agam, baru akan menjalani sidang perdana pada Selasa (8/12/2020) pekan depan.
Majelis hakim memvonis BS yang merupakan anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi ini karena terbukti melanggar Pasal 170 KUHP dan meyakinkan bersalah, terlibat pengeroyokan terhadap prajurit TNI, anggota Kodim 0304 Agam, di Simpang Tarok, Bukittinggi, Jumat (30 Oktober 2020) lalu.
Vonis dibacakan dalam sidang putusan oleh hakim yang diketuai Efendi dan hakim anggota Meri Yenti dan Melki Salahuddin. Sidang dilakukan secara terbuka setelah beberapa kali sidang sebelumnya digelar tertutup.
Selain itu, hakim juga menetapkan pidana hukuman kurungan tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan.
Pidana yang dijatuhkan majelis hakim ini terlalu berat bagi anak. Juga masih sekolah. Putusannya menjalani hukuman penjara 3 bulan dua minggu," ujar kuasa hukum terdakwa, Wawan Suryawan menanggapi putusan ini. Pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan banding dalam tujuh hari ke depan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bukittinggi, Budi Sustera, mengatakan terdakwa BS awalnya dituntut Pasal 170 ayat 2 ke-1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Karena masih anak-anak, sehingga sistem peradilannya mengikuti UU nomor 11/2012," tandasnya.