-
Tujuh Laga Tak Menang di Anfield, Ada Apa dengan Liverpool?
51 menit lalu -
Liverpool Ditundukkan Chelsea, Mohamed Salah Kesal Diganti Jurgen Klopp
58 menit lalu -
Ajak Fans Diam di Rumah, Istri Icardi Pamer Foto Panas
58 menit lalu -
62 Warga Badung Terkonfirmasi Positif Covid-19
40 menit lalu -
Panglima TNI Lepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-M ke Lebanon
38 menit lalu -
Cristiano Ronaldo dan Georgina Sedih, Kucing Peliharaan Seharga Rp49 juta Tertabrak Mobil
35 menit lalu -
Sama-Sama Pakai Bikini, Maria Vania dan Daniella Semaan Menggoda Banget!
56 menit lalu -
Presiden Jokowi: Kabinet Indonesia Maju Kayak Kabinet HIPMI
48 menit lalu -
Didepak Juventus, Cristiano Ronaldo Berambisi Raih Banyak Gelar
46 menit lalu -
Foto-Foto Momen Panglima TNI Lepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-M
38 menit lalu -
Milan Skriniar: Beberapa Tahun Lalu Mungkin Inter Tak Bisa Kalahkan Parma
38 menit lalu -
Tottenham Taklukkan Fulham dengan Skor Tipis 1-0
38 menit lalu
Ada Aturan Baru, KKP Kembali Izinkan Cantrang Jadi Alat Tangkap Ikan

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016.
Dalam aturan itu, KKP kembali mengizinkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Permen 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI.
Baca Juga: Susi Ingatkan Bahayanya Tangkap Ikan Pakai Cantrang
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, cantrang kerap tidak sesuai dengan SNI. Akan tetapi aturan baru bakal mengembalikan fungsi cantrang ke ketentuan semula.
"Jadi sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Hal ini menjadi masalah. Sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada sesuai SNI," ujar dia dalam diskusi secara virtual terkait Permen 59/2020, Jumat (22/1/2021).
Dia menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan yang baru. Seperti cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong.
"Tujuannya agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di WPP 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut.