-
Adu Gaya Georgina Rodriguez dan Irina Shayk saat Berlibur di Laut
34 menit lalu -
Kalah Lagi, Borussia Dortmund Ratapi Kegagalan Antisipasi Bola Mati
53 menit lalu -
TNI AL Tangkap Kapal Ikan Taiwan di Laut Natuna Utara
29 menit lalu -
Resmi Gabung AC Milan , Ini Janji Fikayo Tomori
57 menit lalu -
Pentagon Akan Lanjutkan Persidangan Tersangka Bom Bali
56 menit lalu -
Menkes Bilang Testing Covid-19 di Indonesia Salah secara Epidemiologi, Ini Penjelasannya
30 menit lalu -
Protokol Kesehatan Dinilai Lebih Sulit Diterapkan dalam Keluarga
29 menit lalu -
BLT Kuota Internet Cair hingga Kartu Prakerja Dilanjutkan, Cek 7 Faktanya
48 menit lalu -
Covid-19: Sejumlah informasi terkait vaksin dan seberapa jauh peluang mengatasi pandemi?
40 menit lalu -
Frank Lampard Tutup Mata soal Tuchel dan Allegri
43 menit lalu -
Gunung Merapi 17 Kali Keluarkan Lava Pijar
29 menit lalu -
MotoGP Umumkan Jadwal 2021, Bagaimana dengan Mandalika?
25 menit lalu
Ada Wabah Corona, OJK Larang Debt Collector Tarik Kendaraan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya melarang debt collector untuk sementara waktu menarik kendaraan debitur di tengah wabah virus corona atau covid-19.
"Sekarang ini debt collector diminta untuk menghentikan sementara untuk penarikan kendaraan," kata OJK dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Baca Juga: Begini Mekanisme Penundaan Cicilan Kredit, Apa Saja?
Meski melarang debt collector untuk menarik kendaraan, OJK tetap meminta debitur untuk proaktif mengajukan keringanan pembayaran cicilan ke perusahaan leasing apabila mengalami permasalahan keuangan akibat penyebaran virus corona.
Terkadang, perusahaan leasing terpaksa harus menurunkan debt collector karena ada debitur yang lupa sedang memiliki tunggakan.
"Karena kalau (debitur) diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Betul ada relaksasi pembayaran, namun OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini," sebutnya.
OJK pun mendorong para debitur untuk mengajukan keringanan pembayaran cicilan kepada perusahaan leasing. Adapun, pengajuan dapat disampaikan secara online yakni melalui email atau website yang ditetapkan oleh perusahaan leasing. Dengan demikian, pengajuan keringanan ini tanpa harus melalui tatap muka.
"Restrukturisasi (keringanan) ini mensyaratkan itikad baik debitur. Artinya, debitur harus berkomunikasi secara online atau surat tanpa tatap muka dengan perusahaan leasing untuk menyampaikan permasalahannya," pungkas OJK.
Penulis: Redaksi
Editor: Cahyo Prayogo
Foto: Basri Marzuki