-
95 Perusahaan Dapat Penghargaan CSR Terbaik, Staf Ahli Menteri KLHK Sampaikan Hal Ini
46 menit lalu -
Izin Aksi Cepat Tanggap dicabut usai polemik di publik, 'pengawasan pemerintah selama ini lemah'
44 menit lalu -
Gelandang Timnas Italia Tak Sabar Ingin Perkuat AC Monza
41 menit lalu -
Kaesang Pangarep Kunjungi UAE Pro League di Abu Dhabi, Mau Apa?
53 menit lalu -
Lokasi SIM Keliling di Yogyakarta Hari Ini 6 Juli 2022
53 menit lalu -
Bertolak ke Nias, Presiden Jokowi Bakal Tinjau Sejumlah Infrastruktur dan Bagikan Bansos
46 menit lalu -
Simak Prakiraan Cuaca Hari Ini, Rabu 6 Juli, Warga di Jakarta dan Bogor Siap-Siap, Ya
41 menit lalu -
Kapolri Ungkap Makna di Balik Tema HUT Ke-76 Bhayangkara
40 menit lalu -
Perundingan Nuklir, Israel Tekan Prancis agar Lebih Keras Hadapi Iran
47 menit lalu -
Jadwal KA Kaligung Semarang-Brebes Hari Ini, 6 Juli 2022: Catat Tarif & Rutenya
28 menit lalu -
Gaya Balap Aleix Espargaro Diklaim Mirip Legenda Hidup MotoGP Valentino Rossi
45 menit lalu -
Frustrasi, Lee Yang/Wang Chi Lin Buang Status Juara Olimpiade
56 menit lalu
0
Anak Ketua DPRD di Bali Ditangkap karena Narkoba

Putu NCA merupakan anak dari salah satu Ketua DPRD di Bali. Dari tangan oknum pengacara itu diamankan barang bukti berupa ganja kering hampir setengah kilogram.
Informasi dari sumber di lapangan menyebutkan penangkapan terhadap Putu NCA berawal dari penangkapan seorang tersangka lainnya Putu SA di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat pada Sabtu 14 Mei pukul 18.00 Wita.
Sumber tadi mengatakan, Putu SA ditangkap saat sedang mengambil tempelan narkoba jenis ganja. Dari tangan Putu SA saat itu polisi menyita 265 gram ganja kering.
Setelah menggeledah tubuh, polisi memeriksa HP Putu SA. Polisi menemukan pesan bahwa barang bukti ganja kering tersebut merupakan pesanan dari pengacara Putu NCA yang merupakan anak dari Ketua DPRD.
Berdasarkan temuan itu, polisi lalu melakukan penggerebekan terhadap Putu NCA di rumahnya di kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung dua jam kemudian atau sekitar pukul 20.00 Wita.
Hasilnya diamankan plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering, diduga narkoba jenis gana seberat 88 gram. Penggeledahan lagi di kamar, ditemukan tas plastik berisi daun, biji dan batang kering narkoba jenis ganja, dan plastik kuning berisi biji ganja berbentuk batang kering yang totalnya 495 gram.
Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan pengungkapan kasus tersebut. "Kalau ada data laporannya pasti saya kirim kepada teman-teman," ungkap Iptu Ketut Sukadi.*pol
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali