-
Situasi Irak Mencekam, Paus Fransiskus Kemungkinan Batalkan Kunjungan
57 menit lalu -
George Weah Masih Yakin Juventus Favorit Scudetto Musim Ini
47 menit lalu -
Kalah dari Burnley Buat Kans Liverpool Juarai Liga Inggris 2020-2021 Sudah Habis?
57 menit lalu -
Petani Kopi Pengin Cepat Kaya, Terancam Dipenjara Cukup Lama
57 menit lalu -
Terekam CCTV, Klinik Dokter Timnas Garuda Dibobol Orang
51 menit lalu -
Vaksinasi Covid-19 di Jakbar Baru Terlaksana 28,7 Persen
56 menit lalu -
3,5 Juta Pekerja Dirumahkan, 53% Usia Produktif Butuh Kerjaan
52 menit lalu -
Krisis Lahan Pemakaman, DPRD DKI Pertanyakan Pengadaan Makam Anggaran 2020
45 menit lalu -
Petugas Satpol PP Kota Cimahi Pukul Sopir Truk
32 menit lalu -
MA tidak akan Intervensi Putusan PK Terpidana Korupsi
41 menit lalu -
RS Rujukan Covid-19 di Bali Diminta Tambah 30 Persen Tempat Tidur
29 menit lalu -
MA Sebut Hanya 8 Persen PK Koruptor yang Dikabulkan
16 menit lalu
Anita Kolopaking dan Andi Irfan Bakal Jadi Saksi Sidang Pinangki

JAKARTA - Tersangka advokat Anita Dewi Kolopaking dan terdakwa mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya bakal menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (25/11/2020).
Jefri Moses Kam selaku kuasa hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari membenarkan, Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang lanjutan perkara atas nama Pinangki, Rabu (25/11/2020). Meski begitu Jefri belum menerima informasi jam berapa persisnya persidangan akan dimulai. Dia mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan dua orang sebagai saksi untuk persidangan, Rabu ini.
"Saksi sidang Bu Pinangki untuk hari Rabu tanggal 25 November diagendakan Anita dan Andi Irfan," ujar Jefri saat dihubungi MNC News Portal, di Jakarta, Selasa 24 November 2020, malam.
Baca Juga : Napoleon Bongkar Obrolannya dengan Azis Syamsuddin soal Red Notice Djoko Tjandra
Sebelumnya Pinangki dalam jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung didakwa menerima suap sebesar USD500.000 dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra alias Joktjan.
Suap yang diterima Pinangki untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara cassie Bank Bali atas nama terpidana Joko Tjandra melalui Kejaksaan Agung. Selain penerimaan suap, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).