-
3 Khasiat Mengonsumsi Kentang, Wanita Pasti Ingin Mencoba
46 menit lalu -
Aris Idol Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad, Luar Biasa
47 menit lalu -
Gunung Anak Krakatau Meletus 7 Kali, Ketinggian Mencapai 3.000 Meter
32 menit lalu -
Dari Mana Datangnya Ungkapan Asal Bapak Senang yang Populer di Era Orde Baru?
38 menit lalu -
Matangkan Persiapan Jelang Lawan Palestina dan Argentina, Timnas Indonesia Diberikan Porsi Latihan dengan Intensitas Tinggi
36 menit lalu -
Peristiwa Hari Ini: Bendungan di China Jebol Tewaskan 100 Ribu Jiwa
53 menit lalu -
5 Berita Terpopuler: Bripka Andry Sudah Keterlaluan, 7 Anggota Masuk Patsus, Mahfud MD Bereaksi Keras
17 menit lalu -
Gempa M4,5 Guncang Maluku Tengah
38 menit lalu -
Saat Adolf Hitler Gagal Manfaatkan Olimpiade untuk Promosi Ideologi Nazi
45 menit lalu -
PSTI Nilai PSSI Jangan Cuma Pedulikan Pentolan Komunitas Suporter
26 menit lalu -
Humor Gus Dur: Kisah Kiai Salah Sebut Internet Jadi Eternit
44 menit lalu -
Waskita Karya-WIKA Diduga Poles Laporan Keuangan, Cek 6 Faktanya
21 menit lalu
Apresiasi Vonis Pemerkosa Anak di Jakut, Ini Penjelasan RPA Perindo
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan hukuman terhadap SCB alias B terdakwa kasus pemerkosaan anak yang menimpa SAJ (13) dengan sembilan tahun kurungan badan.
Selain kurungan badan, terdakwa juga dikenai hukuman denda Rp1 miliar serta biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp27,56 juta.
Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Amriyadi Pasaribu mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
Ia menyebutkan bahwa dari denda dan ganti rugi masing-masing memiliki subsider kurungan badan selama enam bulan dan satu tahun.
Jika terdakwa tidak mampu membayarkan jumlah uang yang ditentukan tersebut, maka total hukuman yang diberikan kepada terdakwa selama 10,5 tahun penjara.
"Kita jumlahkan semuanya dengan ancaman sanksi hukum yang dibuat oleh Majelis Hakim hari ini yaitu putusan sembilan tahun ditambah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, kemudian ditambahkan lagi restitusi nya Rp27.56 juta, apabila itu tidak dibayarkan menjadi 1 tahun hukuman penjara," kata Amriadi di PN Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023).