-
Perkuat Amunisi Bawah Gawang, Arsenal Pinjam Kiper Brighton
50 menit lalu -
Setelah Kalahkan Juventus, Antonio Conte Tak Mau Remehkan Udinese
42 menit lalu -
Pakai Baju Tidur Rp10 Jutaan, Amanda Manopo Menggoda Mas Al
38 menit lalu -
Indonesia Dirundung Bencana, Haji Lulung: Semoga Jakarta Diselamatkan
50 menit lalu -
Libas Wakil Inggris 2 Set Langsung, Ahsan/Hendra Ungkap Kunci Sukses
46 menit lalu -
Madiun Diserang COVID-19, 14 Kecamatan Masuk Zona Merah
36 menit lalu -
Dingin-dingin 4 Wanita PSK di Vila Puncak Bogor, LS dan NO Sudah Siap
53 menit lalu -
Alexandra Mendez Tak Termakan Rayuan Maut Cristiano Ronaldo
24 menit lalu -
Sudah Divaksin Bupati Sleman Covid-19, Kadis Kesehatan Ungkap Ini
54 menit lalu -
Bawa Ginting ke BWF WTF 2021, Vittinghus: Saya Cinta Indonesia
24 menit lalu -
Gempa M2,3 terjadi di Seram Bagian Barat, Pusatnya di Laut
16 menit lalu -
Bola Ganjil: Pembunuh Bayaran yang Membuat Johan Cruyff Ciut
39 menit lalu
Arief Dipecat DKPP dari Ketua KPU, Evi Mengaku Sedih

JAKARTA -- Evi Novida Ginting Manik menilai keputusan DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU adalah sikap berlebihan. Evi menilai Arief hanya melanjutkan isi surat Presiden.
"Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian saya tersebut," kata Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Rabu.
Surat soal Evi kembali aktif lagi sebagai Anggota KPU tersebut, menurut dia, sebagai respons karena Presiden Joko Widodo melalui Mensekneg menyampaikan SK pembatalan pemberhentian Evi kepada Ketua KPU.
"Itu kan karena Presiden melalui Mensekneg menyampaikan SK tersebut kepada Ketua KPU untuk disampaikan kepada saya," ujarnya.
Surat tersebut, lanjut Evi, sudah diparaf oleh semua anggota KPU lainnya (5 anggota). Hai itu membuktikan surat penyampaian SK pembatalan pemberhentian Evi bukan keputusan pribadi Arief Budiman sebagai Ketua KPU.
"Jadi apalagi yang diperlukan DKPP untuk membuktikan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Ketua KPU adalah surat yang sudah disetujui oleh pleno dan surat atas nama lembaga. Ketua itu kan simbol lembaga," ucap-nya.
Evi pun mengaku sedih atas keputusan DKPP tersebut karena Arief Budiman tak seharusnya menerima putusan tersebut.
Berita Terkait
- Diberhentikan dari Ketua KPU, Ini Respons Arief Budiman
- KPU Masih Tunggu Salinan Putusan DKPP
- KPU Segera Gelar Pleno Bahas Keputusan DKPP
- Di Karawang, Jumlah Akumulasi Kasus Positif 7.225 Orang
- Babak Pertama, Tottenham Vs Fulham 1-0