-
Marc Marquez Konfirmasi Bakal Comeback MotoGP Portugal 2021
24 menit lalu -
Dampak Gempa Malang Dirasakan hingga Lombok, Ini Penjelasan BMKG
50 menit lalu -
Utang Besar Federico Chiesa kepada Andrea Pirlo
56 menit lalu -
Gempa Malang, Masyarakat Diminta untuk Hindari Bangunan Retak
35 menit lalu -
Laga Kedua Syahrian Abimanyu: Kalah dari Tim Juru Kunci dan Dapat Kartu Kuning
29 menit lalu -
MMMI: Dai Muda Harus Lebih Agresif Tegakkan Kebenaran
20 menit lalu -
Frenkie de Jong Sebenarnya Tak Masalah Main Jadi Bek Tengah
32 menit lalu -
Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021: 594 Instansi Buka Lowongan, Ini Perincian Alokasinya
31 menit lalu -
Ada Kementerian Baru, Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet?
44 menit lalu -
Melahirkan Prematur, Audi Marissa Curhat Pilu Pulang ke Rumah Tanpa Bayinya
51 menit lalu -
Laga Persija vs Barito Dipastikan Tetap Berlangsung meski Malang Sempat Diguncang Gempa
16 menit lalu -
Peluang Ganjar Diusung PDIP, Hasto Kristiyanto: Keputusan di Tangan Ibu Megawati Soekarnoputri
45 menit lalu
Aturan Investasi Miras Dicabut, Bagaimana Nasib Perusahaan Lama?

JAKARTA - Para pelaku usaha minuman keras (miras) masih diperbolehkan untuk berjualan. Meskipun aturan mengenai investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 telah dicabut.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, para pelaku usaha minol yang menjadi kearifan lokal tetap dipersilahkan untuk jualan. Karena pencabutan ini tidak akan mencabut izin usaha penjualan yang sudah ada.
Baca Juga: Investasi Miras Sudah Eksis Sejak 1931, Kepala BKPM: Ada 109 Izin Minol
"Izin yang ada tidak membatalkan, monggo saja," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Namun Bahlil juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang sudah ada harus tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Dari mulai proses hingga mekanisme harus sesuai dengan Undang-undang.
Baca Juga: Kepala BKPM: Izin Investasi Miras Sudah Ada Sejak 1931
"Selama mekanismenya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi yang lama jalansaja, go ahead," ujarnya
Menurut Bahlil, aturan yang dicabut ini tidak akan berpangruh pada UU yang sudah ada. Termasuk juga Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) maupun Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah.