-
Mesut Oezil Targetkan Bermain di Liga Champions Bersama Fenerbahce
51 minutes ago -
Sri Mulyani Nostalgia dengan Retno Marsudi, Sepayung Berdua di Istana
43 minutes ago -
Jelang Tottenham vs Liverpool, Son Justru Bocorkan Rahasia Duet Apiknya Bersama Kane
39 minutes ago -
LPI Beda dengan SWF Negara Lain, Wamenkeu: Uang Masuk Bukan Utang!
32 minutes ago -
Pemerintah Didesak Segera Buka 'Border'
58 minutes ago -
Bank Syariah Indonesia Langsung Ekspansi, Mau Buka Cabang di Dubai
27 minutes ago -
Mantan Ketum IDI Minta Pemerintah Tuntaskan Target Vaksinasi
59 minutes ago -
Berkarya Ingin UU Pemilu Digunakan Jangka Panjang
55 minutes ago -
Jual Satwa Langka Via Medsos, Pelaku Ditangkap Polisi
54 minutes ago -
9 Jalan Tol Dijual, BPJT: Untuk Kesehatan Keuangan Waskita
43 minutes ago -
Ridwan Kamil Intruksikan Agro Jabar Genjot Produksi Jagung
20 minutes ago -
Demo Omnibus Law di Palembang, 5 Mahasiswa Divonis 10 Bulan
32 minutes ago
Australia Bakal Bangun RS Rp14 Triliun di Indonesia

JAKARTA- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikam Australia akan membangun infrastruktur kesehatan berupa rumah sakit senilai USD 1 miliar di Indonesia.
Kepala BKPM Bahlil Lahadia mengatakan, hal ini dikarenakan adanya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Selamat Pak Dubes atas MoU yang diteken. Saya baru dapat info yang diteken itu untuk infrastruktur kesehatan, pembangunan rumah sakit USD 1 miliar," kata Bahlil Lahadalia dalam video virtual, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: China Bakal Bangun Pabrik Kendaraan Listrik Rp71 Triliun
Kata dia, di tengah kondisi pandemi Covid-19, investasi di sektor kesehatan kini jadi salah satu prioritas yang didorong. Adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja juga diharapkan dapat ikut mengakselerasi proses investasi.
"Kita akan kasih kepastian, kemudahan bagi pengusaha, karena 90 persen industri kesehatan kita masih impor, jadi ini pasar yang bagus sekali," bebernya.
Baca Juga: Indonesia Siap Menangi Kompetisi Investasi di Asean dan Global
Dia menambahkan akan melakukan percepatan bagi pelaku usaha atau investor, dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bisa menjadi solusinya. Dengan UU Ciptaker, akan menghasilkan kecepatan, transparansi, efisiensi dan kemudahan bagi investor berinvestasi di Indonesia.
"Kalau empat ini mampu dilakukan dengan baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Indonesia akan menuju babak baru," bebernya.