-
Bintang Bayer Leverkusen Absen dari Timnas Belanda, Begini Penjelasan Ronald Koeman
59 menit lalu -
Kunjungan ke Papua, Jokowi Dijadwalkan Resmikan PYCH hingga Tinjau Food Estate
50 menit lalu -
6 Negara yang Akan Laksanakan Puasa Ramadhan pada 23 Maret
51 menit lalu -
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Burundi di FIFA Matchday Maret 2023
43 menit lalu -
Kylian Mbappe Ditunjuk Jadi Pengganti Hugo Lloris
38 menit lalu -
Selama Ramadhan 2023, ASN Pemprov DKI Kerja hingga Pukul 14.00 WIB
22 menit lalu -
4 Jenderal Militer Asli Sukabumi yang Punya Karir Mentereng
56 menit lalu -
Disambut Hangat, Presiden China Xi Jinping Disuguhi 7 Hidangan Saat Makan Malam di Moskow
50 menit lalu -
Sony luncurkan headphone untuk pelari
55 menit lalu -
Perang Irak, Benarkah Saddam Hussein Punya Senjata Pemusnah Massal?
39 menit lalu -
Isi Chat Terakhir Pitha Haningtyas dengan sang Kekasih Syabda Perkasa Sebelum Meninggal Dunia, Bikin Haru!
16 menit lalu -
Buruh Bangunan Ajak Pacar Curi Ponsel
38 menit lalu
Babak Akhir Sidang Ferdy Sambo, Hukuman untuk Putri Candrawathi Diminta Maksimal dan Bharada E Lebih Ringan

JAKARTA - Sidang Fedy Sambo akhirnya menemui ujung akhirnya. Dalam sidang kali ini, pihak keluarga Brigadir J meminta agar Putri Candrawathi dituntut maksimal, sedangkan Bharada E diberikan keringanan.
Hal ini diungkapkan pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dan Putri Candrawathi dengan beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Jalani Sidang Tuntutan, Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel
Menurutnya, alasan diberikannya keringanan pada tuntutan Bharada lantaran permintaan dari keluarga Brigadir J.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," katanya.
Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan dibacakan JPU pada hari ini, Rabu (18/1/2023).