-
DPMPTS Jabar: Realisasi Investasi 2022 Mencapai Rp 174,6 Triliun
41 menit lalu -
Indonesia Moeda Kalbar: Erick Thohir Figur Tepat Pilihan Anak Muda
51 menit lalu -
Mentan SYL Minta Jajaran Perkuat Harmonisasi, Ini Tujuannya
50 menit lalu -
Chelsea Jor-joran Keluarkan Rp5 Triliun untuk Belanja Pemain pada Januari 2023, Jurgen Klopp Geleng-Geleng Kepala
46 menit lalu -
112.835 Balita di Depok Jadi Sasaran Bulan Vitamin A
51 menit lalu -
Ekonom Ingatkan BI Dampak Kenaikan Suku Bunga AS: Harus Hati-Hati
53 menit lalu -
Hasil NBA 2022-2023 Hari Ini: Ada 8 Laga, Utah Jazz dan Boston Celtics Kompak Kalah
25 menit lalu -
BPN Gerakan 1 Juta Patok Tanah, Banten Bakal Pasang 28.000, Paling Banyak Daerah Ini
33 menit lalu -
Tekan Lonjakan Harga Beras, NFA bersama Bulog Genjot SPHP
52 menit lalu -
Polri Gelar Wayang Kulit, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat
49 menit lalu -
Adaptasi Go Green, Konsep Tata Ruang Ganjar Perhatikan Aspek Lingkungan
38 menit lalu -
Sultan Johor: Larangan Muslim Ikut Ritual Agama Lain tidak Bertentangan dengan Toleransi
29 menit lalu
Bangkitkan Ekonomi, Sandiaga Uno Tindak Lanjuti Peraturan Pemerintah soal Ekraf

JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno siap menindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Hal ini demi membangkitkan ekonomi dan membuka lapangan kerja.
"Kami akan mempercepat atau mengakselerasi tindak lanjut PP Nomor 24/202 karena ini sangat ditunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif," kata Sandiaga dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (24/11/2022).
Menurutnya, PP ini merupakan terobosan dalam upaya penyediaan akses pembiayaan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Karena, dalam PP ini diatur mengenai pemanfaatan produk konten kreatif sebagai jaminan pinjaman.
"Saya terpikir kalau ada konten YouTube misalnya yang bisa mendatangkan advertising revenue selama satu tahun itu bisa dihitung dan dibiayai maka akan lebih banyak konten-konten kreatif dan produk-produk ekonomi kreatif kita. Mulai dari sektor musik, film, kuliner, kriya, fesyen sampai penerbitan, animasi, dan lain sebagainya yang akan mempercepat perkembangan sektor ekonomi kreatif," katanya.
Sandiaga menilai PP Nomor 24/2022 ini juga bisa mengubah peta pengembangan sektor ekraf di Indonesia. "Ekonomi kreatif ini adalah tulang punggung penciptaan peluang usaha dan lapangan kerja di masa depan untuk mencapai Indonesia," kata Sandiaga.