-
Berangkat ke Belanda Malam Ini, Bagus Kahfi Dibekali 5 Pesan Penting
49 menit lalu -
KSAD Rotasi Tiga Jabatan Kepala Dinas TNI AD
37 menit lalu -
Manchester United Pastikan Bakal Lepas Facundo Pellistri
32 menit lalu -
MU Pernah Lewatkan Kesempatan Rekrut Virgil van Dijk
47 menit lalu -
Potensi Wakaf Mesti Dioptimalkan untuk Kesejahteraan Rakyat
37 menit lalu -
DPP KNPI Minta Polisi Tindak Tegas Abu Janda
45 menit lalu -
Cerita Natasha Wilona Sebelum Terkenal, Oh Ternyata..
52 menit lalu -
Bandara Guangzhou China Klaim Sebagai Bandara Tersibuk di Dunia 2020
45 menit lalu -
Mau Tahu Siapa Penyebar Pertama Video Syur Gisel dan Nobu? Begini Kata Kombes Yusri
56 menit lalu -
BNN Tangkap Residivis Jadikan Indekos Elite Gudang Narkoba
56 menit lalu -
Pujian Menteri Tjahjo kepada Menkumham Yasonna: Ini Prestasi yang Luar Biasa
45 menit lalu -
LIPI: Demokrasi Kini Diwarnai Kepentingan Personal
15 menit lalu
Bareskrim Periksa 3 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa tiga tersangka kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah, peminjam bendera ACP, MD, Konsultan Pengadaan ACP, JM dan PPK Kejagung IS.
"Hari Kamis tim penyidik gabungan memeriksa tersangka di luar klaster pekerja," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Ferdy menjelaskan, karena masih dalam keadaan Pandemi Covid-19, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
"Sebelum dilakukan pemeriksaan, para tersangka menjalani prosedur protokol kesehatan," ujar Ferdy.
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari para tersangka tersebut.
Awalnya Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
Kemudian, Bareskrim kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah, IS yang merupakan, mantan pegawai Kejagung pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Baca Juga : Banjir Bandang Menerjang, Tembok Pembatas Perlintasan Kereta Roboh
Lalu, JM yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN. Dan MD yang meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merek TOP Cleaner.
Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.