-
Bike To Care 2023 Usung Misi Berbagi kepada Anak Indonesia, Sumanda Tondang Punya Harapan Besar
54 menit lalu -
Unair Produksi 20 Juta Vaksin Inavac Pesanan Kemenkes Tahun 2023
35 menit lalu -
Kalahkan Liverpool, Wolves Sindir Juergen Klopp
54 menit lalu -
Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu, Warga di Jakarta dan Jawa Barat Waspadalah
56 menit lalu -
Liburan Akhir Pekan ke Pantai Mutun
49 menit lalu -
Inilah Alasan Gedung Pencakar Langit Hong Kong Tengahnya Bolong, Biar Bisa Dilewati Naga?
48 menit lalu -
Begini Strategi Srikandi Ganjar Untuk Tekan Jumlah Perempuan Putus Sekolah di Jabar
41 menit lalu -
Warung Nasi hingga Tempat Tidur Kumuh di Dekat Proyek IKN Bakal Ditertibkan
48 menit lalu -
Polisi Menggagalkan Percobaan Penyelundupan PMI ke Malaysia di Kaltara
43 menit lalu -
Irjen Suryanbodo Tegaskan Perayaan Cap Go Meh di Singkawang Aman
34 menit lalu -
DPC Ikadin Jakbar Konsisten Dukung Peradi Sebagai Wadah Tunggal
25 menit lalu -
Tren anak muda Korea Selatan memakai masker untuk gaya, bukan karena Covid-19
46 menit lalu
0
Bawaslu Bali Perdalam Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

Bawaslu Bali dan kabupaten/kota konsolidasi internal dengan bimtek (bimbingan teknis) Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) di Gianyar, Senin (5/12).
Acara ini digelar sebagai bentuk persiapan Bawaslu Bali jika nantinya menghadapi sengketa proses pada Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang.
"Bawaslu ingin memberi kenyamanan dan rasa aman kepada pihak yang bersengketa," ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia dihadapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali saat bimtek kemarin.
Lebih lanjut, Rudia kemudian memperdalam materi terkait PSAP. Kata dia, PSAP nantinya akan dilakukan dengan acara cepat di tempat kejadian. Acara cepat ini juga, sambung Rudia, akan mengutamakan perdamaian, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan ketika terjadi kesepakatan.
"Peran Bawaslu itu jadi agen damai, penyelesaian sengketa ini akan dilakukan dengan acara cepat yang mengutamakan perdamaian, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi kesepakatan," kata mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini.
Sementara penggiat Demokrasi Pemilu dan Anti Korupsi, Arif Nur Alam mengatakan bahwa potensi terjadinya sengketa proses dalam pemilu, salah satunya ada pada saat penetapan partai politik peserta pemilu. Arif menambahkan, Bawaslu sebagai pengemban amanah Undang-Undang untuk menyelesaian sengketa, harus melakukan inovasi dalam penyelesaian sengketa ini dengan mudah, efektif, dan memberi rasa aman kepada pihak pemohon maupun termohon. "Pemilu 2024 itu sifatnya kolosal dan kompleks, Bawaslu harus lakukan inovasi - inovasi bagaimana nanti apabila ada sengketa, prosesnya bisa cepat, efektif dan memberikan rasa aman kepada pihak termohon dan pemohon," pungkas Arif. *nat
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali