-
Formula E Jakarta 2023: DS Penske Bakal Kenakan Livery Khusus
36 menit lalu -
Aksi Berkelas Santri Dukung Ganjar, Edukasi Warga soal Pemulasaraan Jenazah
55 menit lalu -
Tabrakan Kereta di India, Diperkirakan 50 Orang Tewas dan 300 Terluka
49 menit lalu -
SDG Sulsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal di Majelis Taklim Nurul Falah
54 menit lalu -
Santri Dukung Ganjar Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah di Jaktim
40 menit lalu -
Elektabilitas Partai Gerindra Naik, PDIP Turun Drastis
25 menit lalu -
Ucapan Terima Kasih Thomas Doll kepada Trio Pemain Asing Persija Jakarta
25 menit lalu -
Gaya BCL Pakai Bra Abu-Abu Pamer Perut Rata, Netizen: So Exotic
24 menit lalu
Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Didenda Rp200 Juta, Ini Aturannya
JAKARTA - Fenomena kembalian uang belanja dengan permen kembali menuai sorotan.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menegaskan bahwa setiap transaksi wajib menggunakan rupiah termasuk uang kembalian.
BACA JUGA:
"Ketentuan kita semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah. Oleh karena itu masyarakat berhak, wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya, termasuk pengembalian harus menggunakan yang namanya rupiah," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim setelah acara Kick Off Serambi 2023 di Kantor BI, Senin, 20 Maret 2023.
Adapun dalam aturannya di Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
BACA JUGA:
Selanjutnya, Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rrpiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).