-
4 Fakta Harga Gas Elpiji Naik, Kompor Listrik Bisa Jadi Solusi?
54 menit lalu -
Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas Sejak Dini
46 menit lalu -
Pemerintah Perlu Kurangi Selisih Tarif Golongan Cukai Rokok
54 menit lalu -
Kembangkan Turnamen Esports, First Media Gelar First Warriors
37 menit lalu -
Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Hingga Rp6 M
50 menit lalu -
5 Fakta BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Masuk Rekening, Intip Bocorannya
38 menit lalu -
Soal Dugaan Pelecehan Istri Sambo, Bareskrim: Kalaupun Ada di Magelang, Bukan Duren Tiga
37 menit lalu -
3 Alasan Pria Sering PDKT Tapi Enggan Nyatakan Cinta, Jleb!
30 menit lalu -
Peringatan dari Bill Gates, Ada Krisis yang Membayangi
10 menit lalu
Baznas Lakukan Sertifikasi Pimpinan dan Staf Pelaksana Daerah

JAKARTA -- Dalam rangka meningkatkan standar kompetensi dan pengelolaan zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan sertifikasi bagi Pimpinan Baznas Daerah dan staf pelaksana daerah.
"Sertifikasi ini dilaksanakan agar Pimpinan dan Staf Pelaksana mendapatkan pengakuan dari Negara dan memiliki standar yang sama dalam pengelolaan zakat di seluruh daerah di Indonesia," ujar Ketua Baznas RI, Profesor Noor Achmad MA di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).
Sertifikasi Skema Pimpinan Baznas Daerah dan Staf Pelaksana yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Baznas tersebut diikuti oleh 32 Pimpinan Baznas Daerah dan 29 staf pelaksana yang diselenggarakan pada 22-24 Juni 2022 di Jakarta.
LSP Baznas merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) guna menjalankan tugas melakukan uji kompetensi amil zakat. Tidak hanya pada kegiatan ini, LSP Baznas juga melakukan sertifikasi Amil di sepanjang tahun sebagaimana fungsinya.
"Melalui sertifikasi ini, kami berharap akan meningkatkan kompetensi dan kapasitas amil Baznas di seluruh Indonesia dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, CSR, DSKL secara profesional," ujar Prof Noor, dalam siaran persnya.
Noor menambahkan, kegiatan ini merupakan Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang staf pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengisyaratkan kelembagaan Baznas secara keseluruhan diwajibkan menyesuaikan dengan tata perundangan tersebut.
"Baznas telah melakukan berbagai upaya pembangunan dan pengembangan SDM yang salah satunya adalah dengan menyelenggarakan fungsi standardisasi kompetensi dari profesi sebagai amil zakat dengan membentuk LSP Baznas sebagai bagian dari proses pembangunan dan pengembangan amil zakat di Indonesia," ujarnya.
Melalui sertifikasi, Noor berharap, para pimpinan dan staf pelaksana Baznas Daerah dapat memahami standardisasi kompetensi kerja bagi amil zakat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan zakat.
"Semoga peserta sertifikasi Skema Pimpinan Baznas dan Staf Pelaksana Baznas Daerah mampu menguasai kompetensi terkait pengelolaan zakat secara utuh sehingga dan dapat diaplikasikan untuk mengelola zakat di daerah/lembaganya masing-masing," kata Noor.
Proses sertifikasi ini dilakukan oleh LSP Baznas termasuk Asesor Kompetensi, yaitu amil zakat yang memiliki kompetensi teknis dan telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menilai, menguji dan mengevaluasi peserta uji (asesi).
Sebelumnya, kegiatan sertifikasi amil zakat oleh LSP Baznas didahului oleh Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) oleh PUSDIKLAT Baznas pada tanggal 20-22 Juni 2022 untuk Staf Pelaksana dan tanggal 20-23 Juni 2022 untuk Pimpinan Baznas Daerah.
Berita Terkait
- Baznas dan CIMB Niaga Syariah Beri Kemudahan Masyarakat untuk Berkurban
- Optimalkan Momentum Idul Adha, Baznas Gelar Rakernis Qurban Online
- Baznas akan Bantu Situasi Darurat di Afghanistan
- Peternak Diimbau Rutin Disinfeksi Kandang untuk Cegah Penularan PMK
- Sekjen Rekat Dukung Pemerintah Tutup Holywings di Seluruh Indonesia