-
Robbie Fowler: Salah dan Liverpool Takkan Capai Kesepakatan Baru
23 menit lalu -
Jelang Lawan Bali United, Visakha FC Yakin Sapu Bersih Kemenangan
47 menit lalu -
Hari Ini Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pesawat Garuda
45 menit lalu -
Dapat Kesempatan Main Bersama Ronaldinho, Pelatih Persik Kediri Berterima Kasih
45 menit lalu -
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus Sudah Uji Coba di 10 RS
33 menit lalu -
Fakta BLT Subsidi Gaji Tak Cair Gegara Ini, Pastikan Nama Pekerja Terdaftar!
35 menit lalu -
Ada Angin Segar dari Perkebunan, Harga Sawit Mulai Menanjak, Jadi Sebegini
26 menit lalu -
Kolumnis Media di Qatar Ikut Kecam Penghinaan Holywings Pakai Nama Muhammad
26 menit lalu -
Celine Evangelista Jawab Soal Kemungkinan Menikah dengan Marshel Widianto
40 menit lalu -
Wajah Taman Kota Semrawut, PKL di Gedung Maria Ditertibkan
25 menit lalu -
Jelang Hadapi Visakha FC, Stefano Cugurra Minta Satu Hal kepada Suporter Bali United
12 menit lalu -
Putra Bupati Tamba Disiapkan Tarung ke DPRD Bali
33 menit lalu
Begini Pembelaan Edy Mulyadi Dalam Kasus Tempat Jin Buang Anak

GenPI.co - Terdakwa Edy Mulyadi mengatakan persidangan soal kasus dugaan ujaran kebencian tempat jin buang anak tidak layak diselenggarakan.
Dia beralasan polemik yang terjadi tak sepatutnya diselesaikan di pengadilan.
"Sebab, bukan tindak pidana," ujar Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5).
Edy mengaku heran JPU sangat bernafsu melabeli dirinya bukan wartawan.
Dia pun mempertanyakan maksud JPU yang menyebut tidak menemukan namanya di dalam situs resmi Dewan Pers.
"Kalau mau nyari status wartawan, bukan di Dewan Pers tetapi di organisasi wartawan," tambahnya.
Edy sendiri mengeklaim dirinya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Di sisi lain, Edy juga menyoroti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kanal YouTube Bang Edy Channel bukan produk jurnalistik, melainkan gerakan politik.
"Ya, itu satu fakta baru bahwa yang sekarang dilakukan ialah bukan pengadilan hukum, melainkan pengadilan politik," tuturnya.
Menurut Edy, kalau pun Bang Edy Channel gerakan politik, seharusnya itu tak dipermasalahkan.
"Masalahnya apa? Apakah gerakan politik itu pidana? Kalau iya, silakan seret PDIP, Golkar, PAN, Gerindra, NasDem, dan lainnya yang termasuk gerakan politik," ungkapnya.
Sebelumnya, Edy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran berita bohong pada 31 Januari 2022.
Edy terjerat perkara tersebut karena komentarnya terkait IKN sebagai tempat jin buang anak.
Dalam dakwaan JPU, konten Edy dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
JPU juga beralasan Edy saat itu bertindak sebagai narasumber sekaligus pemilik akun Bang Edy Channel, bukan dalam kapasitas sebagai wartawan.(*)
Simak video berikut ini: