-
Prediksi: Turki vs Kroasia
56 menit lalu -
Pemkab Badung Ingin Jadi Penentu Penurunan Stunting Nasional
38 menit lalu -
Konversi Utang, Waskita Beton (WSBP) Siapkan Private Placement
58 menit lalu -
Transaksi QR Code RI Ditargetkan Bisa Dipakai di China hingga Arab Saudi
39 menit lalu -
BSKDN Gelar Workshop Jurnalistik demi Meningkatkan Publikasi Inovasi Daerah
30 menit lalu -
Direksi-Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Double, Ini Reaksi Ahok
18 menit lalu -
Diduga Hendak Bunuh Diri di Jembatan, Ngaku Sempat Minum Sabun
33 menit lalu -
DPRD Kabupaten Bogor Minta Pemasangan Mahkota Tugu Pancakarsa Senilai Rp500 Juta Ditunda
25 menit lalu -
Mahasiswa UNS Tewas Karena Jatuh di Gua Braholo Gunungkidul
59 menit lalu -
Pengurus Masjid Raudhatul Jannah Terima Bantuan Rp100 Juta dari MNC Peduli
31 menit lalu -
Impor Kereta Bekas Jepang Disebut Bisa Berdampak ke Tarif KRL
57 menit lalu -
Ini Jurus BI Kurangi Ketergantungan Dolar AS
22 menit lalu
Berhentikan Pengendara Tanpa Surat Tugas, Mata Elang Nyaris Dihakimi Massa

JAKARTA - Seorang pria diduga debt collector atau mata elang gadungan nyaris dihakimi massa di Grogol Petamburan, Jakarta. Hal itu lantaran pria tersebut memberhentikan pengendara tanpa menggunakan surat tugas dari instansi leasing terkait.
Dalam video sebagaimana postingan akun Instagram @tarunaboiss, tampak mata elang tersebut ditangkap warga. Peristiwa ini disebut terjadi di Jalan Jelambar Utama, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (2/2/2023).
"Seorang mata elang tertangkap warga saat menyetop seorang pengendara bermotor di Jalan Jelambar Utama, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (2/2/2023)," demikian keterangan video.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang membenarkan peristiwa penangkapan mata elang itu. Peristiwa itu terjadi pada pukul 10.30 WIB.
Kejadian ini berawal saat korban dan temannya mengendarai sepeda motor untuk membeli mie ayam. Namun, mereka diberhentikan 2 orang diduga mata elang.
"Saat itu kedua (matel) mengaku dari pihak Leasing FIF dan mau menarik sepeda motor yang dibawa oleh korban karena menurutnya motor milik korban menunggak angsuran cicilan kredit di leasing," ucap Bintang saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
BACA JUGA:Brutal! Komplotan Mata Elang Tusuk Warga hingga Kritis saat Tarik Kendaraan di Jalan
Namun, kedua mata elang itu tidak dapat menunjukkan surat penarikan dari leasing FIF serta identitasnya.