-
DPMPTS Jabar: Realisasi Investasi 2022 Mencapai Rp 174,6 Triliun
37 menit lalu -
Indonesia Moeda Kalbar: Erick Thohir Figur Tepat Pilihan Anak Muda
47 menit lalu -
Mentan SYL Minta Jajaran Perkuat Harmonisasi, Ini Tujuannya
46 menit lalu -
Chelsea Jor-joran Keluarkan Rp5 Triliun untuk Belanja Pemain pada Januari 2023, Jurgen Klopp Geleng-Geleng Kepala
42 menit lalu -
Remaja Lompat dari Lantai 3 Bogor Trade Mal, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana
59 menit lalu -
112.835 Balita di Depok Jadi Sasaran Bulan Vitamin A
47 menit lalu -
Ekonom Ingatkan BI Dampak Kenaikan Suku Bunga AS: Harus Hati-Hati
49 menit lalu -
Cuaca Malang Hari Ini, Siang dan Sore Hujan Ringan Hingga Lebat Disertai Petir
59 menit lalu -
BPN Gerakan 1 Juta Patok Tanah, Banten Bakal Pasang 28.000, Paling Banyak Daerah Ini
29 menit lalu -
Beli Minyak Goreng MinyaKita Harus Bawa KTP
59 menit lalu -
Hormatilah Keputusan Penundaan Pengumuman PPPK Guru, Ada Sisi Positif untuk P1
58 menit lalu -
Polri Gelar Wayang Kulit, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat
45 menit lalu
Berikut 4 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara itu, di Jakarta, Selasa (5/12/2022).
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
BACA JUGA: Jangan Lengah! 4 Penyakit Ini Mengintai ketika Musim Hujan Tiba
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
BACA JUGA: Gunung Semeru Erupsi Kembali Pagi Ini, Kolom Abu 400 Meter di Atas Puncak
Untuk dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.