-
Ternyata Ini Pemilik PT Kaltim Prima Coal
58 menit lalu -
Terkait VAR di Liga 1 2023-2024, Ketum PSSI Erick Thohir Janji Februari Sudah Bisa Diterapkan
52 menit lalu -
Hasil Malaysia Masters 2023: Korea Borong 2 Gelar, Indonesia Nestapa
51 menit lalu -
Imigrasi Deportasi 129 Turis Asing Sejak Januari 2023, Koster Sebut Fakta Ini, Parah
52 menit lalu -
Hasil Race F1 GP Monaco 2023: Max Verstappen Menang Lagi, Fernando Alonso Kedua!
42 menit lalu -
Helikopter TNI AD Jatuh saat Mendukung Latihan Yonif Braja Wijaya, Penyebabnya?
37 menit lalu -
Dikabarkan Kembali ke Indonesia, Marko Simic Diisukan Gabung ke Klub Liga 2
34 menit lalu -
Soal Pembangunan Sport Center, Arinal Kembali Berkomentar secara Tegas
27 menit lalu -
Termasuk Persija Jakarta, Stadion Patriot Candrabhaga Bakal Jadi Kandang Tiga Klub Besar Liga 1
25 menit lalu -
Pemerintah Perlu Perangi Misinformasi soal Tembakau Alternatif Untuk Kurangi Perokok
19 menit lalu -
Gelar Munaslub di Banjarmasin, PSMTI Sukses Sempurnakan AD/ART Organisasi
36 menit lalu -
BPIP Gelar Kirab untuk Menyambut Hari Lahir Pancasila, Sambutan Masyarakat Luar Biasa
9 menit lalu
Berikut Cara Lapor SPT Pajak Online, Akhir Bulan Ini Terakhir
JAKARTA - Batas lapor SPT Tahunan terakhir pada 31 Maret 2023 untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan. Adapun cara melapor SPT Pajak secara online cukup mudah.
Cara lapor SPT Tahunan secara online sendiri dapat menggunakan e-Filing maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id. Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, berikut caranya, Rabu (15/3/2023).
E-Filing bisa dilakukan menggunakan perangkat ponsel, tetapi memerlukan akses internet penuh.
Sementara e-Form, hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer, tapi hanya membutuhkan internet pada saat submit SPT.
Kemudian bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilannya selama setahun, yakni 1770 dan 1770 S. Formulir itu dapat diisi para wajib pajak melalui laman DJP Online.
Untuk formulir 1770 biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sementara untuk yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.