-
Jadwal Al Fateh vs Al Nassr di Liga Arab Saudi 2022-2023: Menanti Gol Perdana Cristiano Ronaldo, Live di iNews!
51 menit lalu -
Menteri ATR Selesaikan Konflik di Cilacap Sejak 1979, Bagikan 200 Serifikat Tanah
51 menit lalu -
Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto Kembali ke Kejagung, Ada Apa?
54 menit lalu -
Pengakuan Gila Wowon Tak Mau Tobat karena Masih Banyak Target Lain yang Ingin Dibunuh
51 menit lalu -
Luis Milla Tersenyum Lihat Banyak Pelatih Top di Liga 1
55 menit lalu -
Tak Ada Niat Mengancam atau Menantang Negara Lain, China: Mentalitas Perang Dingin Tidak Populer di Asia Pasifik
49 menit lalu -
Viral Terekam CCTV Pria Curi Lalu Ciumi Pakaian Dalam Wanita, Emak-Emak di Kebon Jeruk Resah
49 menit lalu -
RANS Entertainment Mau IPO? Ini Bocoran dari BEI
59 menit lalu -
Curhat Istri Arif Rachman, Tak Mengira Ferdy Sambo Tega Hancurkan Hidup Suaminya
45 menit lalu -
Oknum Haters Meminta Maaf, Rizky Billar Melakukan Ini
45 menit lalu -
Astronaut UEA Sultan al-Neyadi akan Jalani Puasa Ramadhan Saat Berada di Orbit
48 menit lalu -
MNC Peduli Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Korban Gempa Melalui Bupati Cianjur
59 menit lalu
Bersaksi di Sidang Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Ungkap Fakta Mengejutkan

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, hari ini.
Dalam persidangan, Oke mengungkap fakta mengejutkan soal kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi di Indonesia. Ia menjelaskan, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi pernah mengakui ada peran serta pelaku usaha dalam mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng (migor).
"Waktu itu memang terjadi kelangkaan. Karenanya pelaku usaha membantu," kata Oke saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Oke membeberkan, PT Wilmar Group selaku produsen dibebaskan untuk menggunakan rantai distribusi melalui distibutor, agen, atau waralaba. Oke memastikan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan.
Terhadap pernyataan Oke tersebut, Patra M Zen selaku penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor angkat bicara. Patra menilai, kesaksian Oke Nurwan bertolak belakang dengan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
"Fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Wilmar Group sudah merealisasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)," tegas Patra.
Peraturan Pemerintah yang disebutkan Patra M Zen itu juga menegaskan terdapat aturan yang melarang produsen seperti Wilmar Group langsung menjual minyak kemasan langsung ke konsumen.
Berdasarkan keterangan Oke dibawah sumpah, kata Patra, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum membayar selisih harga kepada pelaku usaha, termasuk Wilmar Group. Hal itu yang kemudian membuat PT Wilmar Group mengalami kerugian.
Kerugian tercipta akibat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dalam kemasan sebesar Rp. 14.000,-. "Hingga saat ini BPDKS belum memberikan selisih harga migor kepada pelaku usaha," urai Oke.