-
Tangcity Music Fest 2023 Hadirkan Rizky Febian Hingga Ziva Magnolya
52 menit lalu -
Elite PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot, Sebut Masa Depan Riset Harus Diselamatkan
25 menit lalu -
Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
54 menit lalu -
Dalih Kejagung Bahwa Menkominfo Bukan tidak Diperiksa, Hanya Belum
35 menit lalu -
Inflasi Januari 2023 Mencapai 0,34 Persen, Ini Penyebabnya
29 menit lalu -
Targetkan Garuda Indonesia Cs Punya 140 Pesawat, Erick Thohir: Kita Ini Negara Kepulauan
53 menit lalu -
NU Telah Menjadi Inspirasi Ormas Islam dalam Membangun Peradaban Baru
51 menit lalu -
Unggah Meme Soal Beli Keadilan, Mahfud: Saya Ndak Lelucon
19 menit lalu -
Peringati Isra Mikraj, Ganjar Khusyuk Mendengarkan Ceramah Ustaz Wijayanto
15 menit lalu -
Sebaran 273 Kasus Covid-19 di 34 Provinsi Hari Ini, Jakarta Tertinggi
56 menit lalu -
Hadirkan Tower Raksaksa di Sarinah, Pocky Pecahkan Rekor MURI
29 menit lalu -
Asal-usul Miras Cap Tikus yang Dikonsumsi 2 Pria Serang
22 menit lalu
Bharada E Siap Hadapi Persidangan Buntut Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

GenPI.co - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dipastikan sudah siap untuk menghadapi persidangan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI.
Hal itu diungkapkan Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapesy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
"Kondisinya Bharada E siap untuk menghadapi persidangan," kata Ronny.
Bharada E bersama tersangka lain kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan, pada Selasa (4/10/2022).
Selain itu, Bharada E juga menjalani konseling psikologis yang menjadi bagian persiapan menghadapi persidangan.
Menurut Ronny, kliennya dalam kondisi sehat dan tetap konsisten dengan pembuktiannya hingga nanti di persidangan.
"Kondisi Bharada E konsisten sampai sekarang tidak ada perubahan semenjak saya dampingi," jelas Ronny.
Sementara itu, terkait status Bharada E sebagai saksi pelaku (justice collaborator), Ronny telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait mekanisme pelimpahan Bharada E dari penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), termasuk juga nanti di persidangan apakah mekanismenya dihadirkan langsung di pengadilan atau secara daring.
Selain menghadapi sidang pidana, Bharada E juga menghadapi sidang gugatan perdata yang diajukan oleh mantan penasehat hukumnya Deolipa Yumara atas pencabutan surat kuasa dari Bharada E ke Deolipa Yumara.
Dirinya kini hanya fokus mendampingi Bharada E menghadapi sidang pidana.
Untuk sidang gugatan perdata dilimpahkan kepada penasehat hukum yang telah ditunjuk.
Sidang gugatan perdata Rp 15 miliar atas pencabut surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mediasi.
Kemudian, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) Brigadir J dan obstruction of justice kepada JPU Kejaksaan RI.
Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap II dilakukan di lobby Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.
Penyidik turut telah melakukan penyerahan awal barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan melakukan verifikasi karena jumlah barang bukti yang cukup banyak mencapai tujuh kontainer.(Ant)
Tonton Video viral berikut: