-
Persebaya Surabaya Menggila di Putaran Kedua Liga 1 2022-2023, Aji Santoso Senang Bukan Main
48 menit lalu -
Harga Emas Antam Naik Rp2.000 Dibanderol Rp1.029.000/Gram
59 menit lalu -
Lothar Matthaeus: Julian Nagelsmann Terlalu Kompromistis
57 menit lalu -
Berlaku Hari Ini, B35 Dipastikan Tak Ganggu Pasokan Minyak Goreng
49 menit lalu -
3 Jembatan di Bangka Belitung Selesai Dibangun, Pemerintah Harapkan Perekonomian Meningkat
41 menit lalu -
632 Anak di Jogja Meminta Dispensasi Menikah, Sleman Paling Banyak
57 menit lalu -
Manajemen Arema FC Ungkap Iwan Budianto Jual Berbagai Aset demi Pertahankan Eksistensi Klub
53 menit lalu -
Anjing Serang Guru dan Siswa PAUD Positif Rabies
59 menit lalu -
Penerbangan Carter ke China Bertambah
11 menit lalu -
Sejalan dengan Putusan MK, MUI: Nikah Beda Agama Melawan Hukum
54 menit lalu -
Cerita Ita Rahmah Kerasukan di Lokasi Syuting, Iih Seram
49 menit lalu -
Plafon SDN 2 Padangsambian Jebol, Murid Belajar Daring
41 menit lalu
Biaya Transfer di 106 Bank Ini Cuma Rp2.500, Berikut Daftarnya
JAKARTA - Transfer beda bank kini cuma Rp2.500 sekali transaksi. Di mana ada 106 bank yang sudah terdaftar sebagai BI-Fast.
Adapun mulai 28 November 2022 peserta BI-FAST bertambah sebanyak 29 bank.
Total jumlah peserta BI-FAST kini mencapai 106 peserta, terhitung dari tanggal peluncurannya, 21 Desember 2021.
Jumlah tersebut mewakili 87% dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional.
"Penambahan tersebut merupakan kepesertaan gelombang kelima," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono.
BACA JUGA:5 Cara Top Up Akun Maxim, Perhatikan Batas Minimal dan Biaya Transaksinya!
Tahapan implementasi BI-FAST oleh bank kepada nasabahnya disesuaikan dengan strategi dan rencana bank dalam mempersiapkan kanal pembayarannya.
Perluasan kepesertaan BI-FAST yang terus dilakukan, diharapkan memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk stakeholders BI terhadap layanan sistem pembayaran ritel yang cepat, mudah, murah, aman dan andal.
Pada batch kelima ini, tergabung sebagai peserta antara lain 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD), baik konvensional, syariah maupun Unit Usaha Syariah.
Sebanyak 12 BPD tersebut terdiri dari BPD Jambi, BPD Jambi UUS, BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat UUS, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatera Utara UUS, BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara UUS.
Kemudian Bank Aceh Syariah, BPD Bengkulu, BPD Kalimantan Tengah, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Sulawesi Tenggara, BPD Maluku dan Maluku Utara, BPD Banten, dan BPD Nusa Tenggara Barat Syariah.