-
Hasil Halus FC vs Radit FC di Liga Futsal Profesional 2022-2023: Farhan Hermawan Dkk Menang 5-2!
27 menit lalu -
Satlantas Polresta Jambi Periksa Kasus Kecelakaan Mobil Camry Pelat Merah, Tidak Ada SIM
56 menit lalu -
Cetak Gol di Laga AS Roma vs Empoli, Tammy Abraham Senang Bukan Main
56 menit lalu -
Usut Korupsi Benih Bawang di NTT, KPK Kantongi Keterangan 35 Saksi
54 menit lalu -
Penyebab Media Malaysia Sebut Ronaldo Kwateh Tidak Profesional
54 menit lalu -
Santrine Abah Ganjar Merajut Silaturahmi Bersama Santri dan Ulama di Bondowoso
54 menit lalu -
Xavi: Barcelona Bukan Favorit Juara LaLiga
30 menit lalu -
Sang Kekasih Disunat, Nikita Mirzani Bilang Begini
51 menit lalu -
Wanita Cantik Tersangka Tembakau Sintentis 37,5 Kg Bebas, Kok Bisa?
48 menit lalu -
PBB Solo Mengalami Kenaikan, Gibran: Naiknya Tinggi, Stimulusnya Tinggi Juga
39 menit lalu -
Andre Taulany jadi Bintang Tamu di Konser Dewa 19, Menyanyikan Lagu Mungkinkah
53 menit lalu -
Danramil Oksibil Ajak Warga Bantu Mencari Anggota Polisi
46 menit lalu
Bivitri Susanti: Aturan Baru Unjuk Rasa dalam RKUHP Jadi Ancaman bagi Demokrasi

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut aturan perubahan yang ada dalam RKUHP terkait penyampaian pendapat di muka umum menjadi ancaman bagi demokrasi.
Bivitri menerangkan bahwa demonstrasi pascareformasi itu hanya memberitahukan karena merupakan hak asasi manusia.
"Unjuk rasa itu merupakan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, bukannya harus dapat izin, melainkan sifatnya pemberitahuan," ucap dia di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Minggu (4/12).
Bivitri mengatakan manfaat dari pemberitahuan tersebut, yakni kalau terjadi sesuatu, polisi sudah siap mengantisipasi sebagai penegak hukum.
"Jadi, bukan harus izin," ujarnya.
Sementara itu, Bivitri menilai perubahan aturan tersebut menjadi ancaman demokrasi.
Dia menyebut kebebasan berpendapat menjadi salah satu tiang utama dari demokrasi.
"Oleh karena itu, ketika kebebasan berpendapat dan kebebasan berorganisasi dibungkam atau dihalangi, maka sebenarnya demokrasi sudah runtuh. intinya sebenarnya di situ," kata dia.
Adapun Pasal 256 RKUHP disebutkan setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).
Selain itu, dalam Pasal 357 disebutkan setiap orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian (demonstrasi) dipidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta). (*)
Simak video menarik berikut: