-
Draf RUU Pemilu: Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Digelar
57 menit lalu -
Conor McGregor Jawab Ejekan Khabib Nurmagomedov soal Kekalahan di UFC 257
57 menit lalu -
Fahira: Visi Komjen Listyo Sigit Prabowo Sesuai Kehendak Rakyat
58 menit lalu -
Makan di Warteg Usai Test Drive, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban
33 menit lalu -
Arsenal Resmi Lepas Mesut Ozil ke Fenerbahce
55 menit lalu -
Setelah Cetak Gol Debut, Witan Sulaiman Bantu Radnik Kalahkan Jawara Georgia
27 menit lalu -
Kembangkan Migas Non Konvensional, Pemerintah Siap Kerja Sama dengan Lembaga Internasional
56 menit lalu -
Kabel Rumah Pompa Dukuh Atas Diduga Dipotong Pemulung Iseng
41 menit lalu -
Bantu Korban Gempa Sulbar, TNI AD Bangun RS Lapangan Khusus
40 menit lalu -
Disinggung Soal Luis Suarez, Ronald Koeman Marah-Marah
26 menit lalu -
Pencuri Hand Sanitizer di Bus Transjakarta Diringkus
54 menit lalu -
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bengkulu Selatan, Getarannya Dirasakan di 4 Daerah
52 menit lalu
BLT Subsidi Gaji Baru Cair ke 5,9 Juta Pekerja, Kemnaker: Butuh Proses!

JAKARTA - Pemerintah menyalurkan Bantuasn Subsidi Gaji atau Upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Kali ini giliran 567.723 yang mendapatkan BSU termin kedua gelombang kelima.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dengan disalurkankan tahap V termin kedua ini, maka Kemnaker telah menyalurkan BSU dari tahap I hingga tahap V, total sebanyak 11,052 juta penerima.
Baca Juga: BLT Rp1,2 Juta Cair Lagi ke 567.723 Pekerja, Sudah Terima Belum?
Namun berdasarkan data per 23 november, BSU baru dicairkan kepada 5,92 juta penerima bantuan.
Kemnaker mengklaim, lamanya penyaluran ini karena membutuhkan proses. Karena dari Kemnaker kemudian diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kemudian disalurkan lagi kepada bank penyalur.
"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Penghambat Pencairan BLT Subsidi Gaji, Rekening Dibekukan
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji atau upah tersebut kepada Bank Penyalur. Setelah itu, dilanjutkan ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.
Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji atau upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja atau buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.