-
Hasil Kancil WHW vs Cosmo JNE di Liga Futsal Profesional 2022-2023: Sengit, Laga Berakhir Imbang 1-1
54 menit lalu -
Ada Aturan Baru di Cabor Sepakbola SEA Games 2023, Indra Sjafri Harus Putar Otak Siapkan Timnas Indonesia U-23
26 menit lalu -
Persija dan Persib Berebut Posisi Teratas Liga 1, Thomas Doll Tak Mau Ambil Pusing
49 menit lalu -
Hasil Liga Futsal Profesional 2022-2023: Sempat Tertinggal, Bintang Timur Surabaya Comeback Sikat Kancil WHW 4-3!
29 menit lalu -
Menko Airlangga: KEK Kura-Kura Bali Serap Investasi Rp 104,4 Triliun & 100 Ribu Tenaga Kerja
26 menit lalu -
2 Dekade Absen, Ford Kembali ke F1 Bersama Red Bull
23 menit lalu -
Teruntuk Para Pemuda, Ada Pesan Penting Nih Dari Puspolkam Ihwal Bonus Demografi 2030
34 menit lalu -
Paulo Victor Digadang-gadang Pulih Saat Persebaya Hadapi PSIS
28 menit lalu -
Konsilidasi DPD Perindo Poso dan Touna, Siap Menangkan Pemilu 2024 dengan Penguatan Struktur
56 menit lalu -
Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Ridwan Kamil Merespons Begini
54 menit lalu -
Hadiri Konser Dewa 19, Prabowo Larut dalam Lagu Roman Picisan
25 menit lalu -
Ingat! Penjual Beras Bulog di Atas Harga Rp9.400/Kg Bakal Kena Sanksi
23 menit lalu
BLT UMKM Rp600.000 Cair Lagi, Ini Syarat Jadi Penerima Bantuan

JAKARTA - BLT UMKM 2022 kembali dicairkan. BLT UMKM merupakan instruksi pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM dampak kenaikan harga BBM..
Program bantuan ini bisa diterima oleh ojek, UMKM, dan nelayan akan dilakukan mulai Oktober 2022 melalui Pemda. Sejauh ini, bantuan BLT dari pemerintah telah memberikan manfaat, baik itu untuk pelaku UMKM maupun masyarakat pada umumnya.
Dari segi pelaku UMKM, adanya bantuan tersebut bisa membuat usaha mereka tetap bertahan selama masa pandemi dan resesi. Adanya modal tambahan membuat UMKM melakukan peningkatan di sejumlah sektor.
BACA JUGA:Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dengan Modal KTP
Berikut adalah syarat penerima BLT UMKM yang dirangkum Okezone:
1. Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP
2. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.
3. Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.
4. Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi
Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM menyalurkan BLT sebagai dampak kenaikan bahan bakar minyak untuk pelaku usaha mikro dan ultra mikro di kota tersebut yang diharapkan dapat menjadi tambahan modal usaha.
"Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus dari Oktober hingga Desember. Harapannya tidak untuk konsumsi rumah tangga tetapi bisa dimanfaatkan menambah modal usaha," kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto seperti dilansir Antara.