-
Gagal Juara Indonesia Masters 2023, Chico Berhasil Pecahkan Rekor
58 minutes ago -
Ada Aplikasi IKD untuk Warga Surabaya, Apa Itu?
55 minutes ago -
Gagal Juara Indonesia Masters 2023, Carolina Marin Tetap Senang Dapat Dukungan Penuh di Istora Senayan
50 minutes ago -
5 Potret Jeha Anais, Gamer Cantik yang Sering Bikin Netizen Gagal Fokus!
58 minutes ago -
Deklarasikan Bacaleg, DPW Perindo Banten Sudah Siapkan Strategi Rebut Hati Rakyat di Pemilu 2024
44 minutes ago -
Hendak Pulang Setelah Bermain di Indekos Temannya, Pejabat Bank di Riau Ditemukan Tewas
58 minutes ago -
Moises Caicedo Jadi Incaran Arsenal dan Chelsea, Pelatih Brighton Angkat Bicara
48 minutes ago -
Konsolidasi dengan DPW Perindo Banten, TGB: Partai Muliakan UMKM Bukan Bantu saat Pemilu Saja!
58 minutes ago -
Hendak Pulang Setelah Bermain di Indekos Temannya, Pejabat Bank di Riau Ditemukan Tewas
58 minutes ago -
Sejumlah Daerah Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini, Berikut Lokasinya
58 minutes ago -
Servis Motor Gratis dari Kajol Dukung Ganjar, Driver Ojol Serang Semringah
28 minutes ago -
Aktivitas Mosun Asia Meningkat, BMKG: Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia Bagian Tengah dan Barat
27 minutes ago
0
Bobol Toko, Residivis Terancam 7 Tahun

Residivis spesialis pencurian rumah kosong yang bebas pada tahun 2020 ini, ditangkap karena membobol sebuah toko.Aksi pencurian itu, dilakukan Suarbawa pada Sabtu (19/11) siang, di toko milik Wayan Noveladi, 40, di Banjar Dinas Tapak Dara, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Dimana, Suarbawa masuk ke dalam toko dengan mencungkil pintu yang terkunci. Begitu berhasil masuk, ia langsung menggasak barang-barang yang ada didalam toko. Bahkan, Suarbawa juga mengambil keran air dan wastafel yang masih dialiri air pun tak luput dibawa oleh tersangka. Kejadian pencurian itu baru diketahui korban saat membuka tokonya, pada Rabu (23/11) dan langsung dilaporkan ke polisi. Korban menyadari ada yang membobol tokonya setelah menemukan tokonya tergenang air
Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan mengecek kamera pengawas (CCTV) toko. Dalam rekaman CCTV itu terekam mobil yang digunakan Suarbawa saat beraksi. Suarbawa pun ditangkap di rumahnya, pada Kamis (24/11). "Tersangka sengaja menyewa mobil saat melakukan aksinya. Tersangka juga cerdik, saat mengetahui ada CCTV tersangka mengambil bagian CPU-nya," ujar AKP Suparta, dalam rilis kasus, Selasa (29/11).
AKP Suparta menyebutkan sejumlah barang hasil curian seperti CPU, tabung gas, wastafel, sudah dijual tersangka. Suarbawa, menjual barang curian tersebut di pinggir jalan dengan harga Rp 800 ribu. "Hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk sewa mobil, dan kebutuhan sehari-hari," kata dia. Akibat perbuatannya, Suarbawa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*mz
Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan mengecek kamera pengawas (CCTV) toko. Dalam rekaman CCTV itu terekam mobil yang digunakan Suarbawa saat beraksi. Suarbawa pun ditangkap di rumahnya, pada Kamis (24/11). "Tersangka sengaja menyewa mobil saat melakukan aksinya. Tersangka juga cerdik, saat mengetahui ada CCTV tersangka mengambil bagian CPU-nya," ujar AKP Suparta, dalam rilis kasus, Selasa (29/11).
AKP Suparta menyebutkan sejumlah barang hasil curian seperti CPU, tabung gas, wastafel, sudah dijual tersangka. Suarbawa, menjual barang curian tersebut di pinggir jalan dengan harga Rp 800 ribu. "Hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk sewa mobil, dan kebutuhan sehari-hari," kata dia. Akibat perbuatannya, Suarbawa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*mz
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali