-
Kylian Mbappe Tolak Real Madrid dan Pilih Bertahan di PSG
41 menit lalu -
Bulu Tangkis SEA Games 2021: 3 Wakil Indonesia Lolos ke Final, 1 Emas Dikunci
47 menit lalu -
Hasil Kualifikasi F1 GP Spanyol 2022: Charles Leclerc Tercepat, Max Verstappen Kedua
19 menit lalu -
Shin Tae-yong Pusing Indonesia Cuma Punya 15 Pemain Lawan Malaysia
55 menit lalu -
43.911.285 Penduduk Indonesia Telah Divaksinasi Booster
40 menit lalu -
Mantan Jubir Covid-19 Meninggal Dunia, Siti Nadia Beberkan Penyebabnya
59 menit lalu -
Bintang NBA Bermain, Timnas Basket Indonesia Makin Dekat Raih Emas SEA Games 2021
35 menit lalu -
Achmad Yurianto Akan Dimakamkan di TPU Dadaprejo Batu Minggu Pagi
40 menit lalu -
Bak Firasat, Ivo Nilakreshna Mengatakan Ini Sebelum Tutup Usia, Bikin Sedih
55 menit lalu -
PP Iluni UIN Kukuhkan Sebanyak 300 Pengurus
49 menit lalu -
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tutup Usia
21 menit lalu -
Lumpuhkan Penyakit yang Rentan Menyerang Manusia dengan Buah Ini
45 menit lalu
Bupati PPU Tersangka, Sampaikan Ini ke Warganya Ketika Digelandang ke Rutan KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Ghafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten PPU, Kaltim.
Pasca konferensi pers, AGM diantar menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK bersama tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
Saat berjalan menuju mobil tahanan dini hari, AGM memberikan semangat dan mendoakan masyarakat PPU. "Semoga masyarakat PPU tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah", ujarnya kepada wartawan saat berjalan dari pintu keluar Gedung KPK pada Jumat (14/1/2022).
Saat ditanya terkait pendampingan hukum dari partai, AGM terdiam sejenak. Sembari menarik napas, AGM menjawab dengan jeda.
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara, Ditangkap di Mal Bawa Uang Rp1 Miliar!
"Pendampingan pribadi," jawabnya.
Sementara tersangka NAB tidak memberikan pernyataan sepatah kata apapun. NAB hanya berjalan mengikuti tersangka Bupati PPU sembari menundukkan kepala.
Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni
pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).
Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM);
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).