-
Gawat! BNN Sebut 91 dari 1.150 Jenis Narkotika di Dunia Terdeteksi Masuk ke Indonesia
55 menit lalu -
Tersingkir di Hari Pertama Thailand Open 2023, Putri KW Kecewa
57 menit lalu -
Hitung-hitungan Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri di 2024
51 menit lalu -
Performa Menurun, Zacha/Bela Diparkir PBSI
39 menit lalu -
Sempat Punya Peluang Datangkan Erling Haaland dan Kylian Mbappe, Barcelona Justru Beli Ousmane Dembele dan Philippe Coutinho
38 menit lalu -
Demi Pulangkan Lionel Messi ke Camp Nou, Barcelona Bakal Jalin Kerjasama dengan Klub Ini
47 menit lalu -
3 Pidato Soekarno Tentang Pancasila, Bersuara Lantang di Ajang Nasional hingga Internasional
26 menit lalu -
2,7 Juta Warga Indonesia Hidup dari Tembakau, Banyak yang Sudah Turun Temurun
17 menit lalu -
Kerap Jadi Tahanan Politik, Berikut Lokasi-Lokasi Pengasingan Bung Karno
26 menit lalu -
Pernyataan Nindy Ayunda Setelah Diperiksa Soal Kasus Dito Mahendra
22 menit lalu -
Soal Cawapres Pendamping Anies, Ada Sinyal Apa dari Kepulauan Seribu?
27 menit lalu -
Catatan Dahlan Iskan: Desember Emas
27 menit lalu
0
Buruh Bangunan Ajak Pacar Curi Ponsel

Mereka mencuri ponsel di parkiran salah satu minimarket Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Duo sejoli ini telah ditangkap polisi dan mendekam di balik jeruji. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika mengatakan, kedua pelaku mencuri ponsel merek Oppo A12, milik I Nyoman Kesala Putra, pada Sabtu (11/3). Korban kala itu tengah berbelanja dan lupa membawa ponselnya yang diletakkan di dashboard (kantong) motor. Kesempatan ini pun dimanfaatkan oleh kedua pelaku. Pelaku Arif bertugas mengambil ponsel tersebut sementara Sinta Lestari mengawasi korban dari luar.
Kata AKP Hadimastika, kedua pelaku ini diduga telah melakukan tindakan serupa di beberapa TKP. Modusnya pun sama, menyasar para pelanggan minimarket yang lupa meletakan ponsel di kantong motor. "Para pelaku ini kami duga juga beraksi di beberapa minimarket yang ada di Bedugul dan Kintamani. Ini masih kami dalami. Mereka datang ke Buleleng memang untuk melakukan aksi pencurian," jelasnya.
Kedua pelaku ditangkap, pada Minggu (19/3), di rumah kosnya yang ada di wilayah Kuta, Badung. Penangkapan berhasil dilakukan berkat rekaman CCTV yang ada di TKP. Akibat perbuatannya, kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Arif mengakui, ponsel milik korban telah dijual seharga Rp 500 ribu. Pria asal Malang, Jawa Timur ini mengaku nekat melakukan aksi pencurian sebab upah sebagai buruh bangunan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk melancarkan aksinya, sang kekasih pun ia tugaskan untuk melakukan pengawasan. "Saya di Bali baru setahun. Belum menikah. Kebetulan liat HP di kantong motor, langsung saya ambil," singkatnya. *mz
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali