-
KRL Lintas Tanah Abang Terhenti, Pemukiman di Dekat Stasiun Kebakaran
58 minutes ago -
Wanti-Wanti Bos BI, Bank yang Tak Lakukan Digitalisasi Bakal Ditinggal Nasabah
58 minutes ago -
Tak Berdaya Sendirian, Mike Tyson Bersyukur Punya Allah SWT
47 minutes ago -
PPKM Diperpanjang, Orang Kaya Masih Tahan Belanja Barang Mewah
43 minutes ago -
Akibat Pandemi, Banyak Koperasi Belum Laksanakan RAT
39 minutes ago -
Serj Tankian soal Trump: Saya Tak pernah Melihat Presiden Seberengsek Ini
55 minutes ago -
Harga Daging Naik, KPPU: Kami Belum Menemukan Pelanggaran
59 minutes ago -
3 Wonderkid Amerika Latin Incaran MU
48 minutes ago -
PSIS Berduka, Mantan Pelatihnya Tutup Usia
33 minutes ago -
PPKM Diperpanjang Percepat Pemulihan Ekonomi, Ini Penjelasannya
55 minutes ago -
DJP Pastikan Stok Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Aman
48 minutes ago -
YLBHI: Rencana Calon Kapolri yang Itu Buruk Sekali
33 minutes ago
Cara Lapor jika Belum Terima BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta

JAKARTA - Pekerja dengan upah di bawah Rp5 Juta sudah mulai menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dicairkan sejak November lalu. BLT sebesar Rp1,2 juta diperuntukkan bagi mereka yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Namun, ternyata hingga hari ini sejumlah pekerja masih ada yang belum menerima BLT tersebut. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun menyarankan supaya masyarakat yang merasa berhak mendapat BLT namun masih terkendala, segera melapor ke BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.
"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," papar Ida.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan pengaduan secara langsung juga dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebagai contoh, saya kok harusnya dapat tapi gak dapat, tapi harus pastiin lagi saya ini sudah anggota (BPJS Ketenagakerjaan) apa bukan, ini juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem informasi ketenagakerjaan ada di webnya," ujar dia.
Baca Selengkapnya: 5 Fakta BLT Rp1,2 Cair, Yang Belum Tanya BPJS Ketenagakerjaan