-
Leicester City Unggul Dua Gol atas Chelsea di Babak Pertama
34 menit lalu -
Samsung Galaxy S21 Ultra Jadi Varian Terfavorit, Ini Alasannya
50 menit lalu -
Mesut Ozil Bakal Selalu Dirindukan Arsenal
19 menit lalu -
Besok 4 Zodiak Mulai Banjir Uang dan Cinta, Hokinya Tembus Langit
40 menit lalu -
BLT Subsidi Gaji 2021, Ini Penjelasan Menaker
38 menit lalu -
Program Bimbel Rumah Zakat Didukung Warga
31 menit lalu -
Kemenkes Siapkan Rumah Sakit Kapal dan Puskesmas Tangani Korban Gempa Sulbar
30 menit lalu -
Jadwal M2 World Championship Hari Ketiga: Kesempatan Alter Ego
25 menit lalu -
Prabowo Disebut Kandidat Kuat di Pilpres 2024, Incar Basis Pendukung Jokowi?
20 menit lalu -
Pemilik Medali Emas Olimpiade 2016 Cabor Angkat Besi Terbukti Konsumsi Doping
19 menit lalu -
Bayer Leverkusen Tumbangkan Borussia Dortmund 2-1
11 menit lalu -
Leverkusen vs Dortmund: Aksi Florian Wirtz Bawa Tuan Rumah Menang
9 menit lalu
Cegah Penyebaran Covid-19, Satpol PP Pariaman Tindak 69 Orang Tak Pakai Masker

Covesia.com - Mencegah penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), terus melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Seperti semalam Jumat (27/11/2020), kami melakukan razia di jalan depan kantor Balaikota Pariaman, terhadap pengguna jalan yang tidak menggunakan masker," sebut Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar, Kota Pariaman, Murfida kepada covesia.com pada Sabtu (28/11/2020).
Lanjut Murfida, razia semalam itu pihaknya bergabung dengan Satpol PP Provinsi Sumbar, TNI dan Polri.
"Ada 69 orang yang langgar prokes kami tindak. Mereka itu tidak menggunakan masker," katanya.
Dikatakan Murfida, rincian saksi yang diberikan yaitu, 65 orang diberikan saksi sosial seperti menyapu jalan tempat razia, dan 4 orang membayar denda berupa uang.
"Selain itu, kami juga membubarkan pesta pernikahan yang mengunakan orgen tunggal sampai larut malam. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," katanya.
Murfida menyebutkan, sebagaimana Perda No 6 tahun 2020 tentang AKB), bahwa memang boleh melaksanakan pesta disiang hari bagi wilayahnya masuak zona kuning dalam penyebaran Covid-19, namun tidak boleh malam hari.
"Untuk itu, saya mengimbau agar masyarakat yang akan melakukan hajatan untuk mematuhi itu, sebelum kami memberikan saksi denda," jelasnya.
(pri)