-
Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Gol Sepanjang Masa Josef Bican
44 menit lalu -
Fulham vs Man United: Lagi-lagi Diselamatkan Paul Pogba
54 menit lalu -
Joe Biden Jadi Presiden AS, Ekspor RI Bakal 'Ketiban Rezeki'
57 menit lalu -
Dobrakan Pertama Biden Terkait Virus Corona di AS
56 menit lalu -
4 Poin Penting PSSI Hentikan Liga 1 2020
53 menit lalu -
Liga Inggris: Manchester United Diam-diam Ingin Bajak Youngster Pemecah Rekor Milik Bayern Munchen
49 menit lalu -
Alcoyano vs Real Madrid: Los Blancos Disingkirkan Tim Divisi Tiga!
34 menit lalu -
Hari Ini Polisi Beberkan Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Kerumunan Raffi Ahmad
24 menit lalu -
Man United Menang Tipis di Kandang Fulham
50 menit lalu -
Hasil Liga Inggris: Kandaskan Fulham, Paul Pogba Jadi Pahlawan Manchester United dan Setan Merah Kembali ke Puncak
55 menit lalu -
Donald Trump: Kami Akan Kembali Lagi!
31 menit lalu -
Mengintip Lagi Janji Joe Biden di Bidang Ekonomi
33 menit lalu
Cek Kondisi Keuangan Negara, Skema Perubahan Gaji PNS Tak Permanen

JAKARTA - Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera diganti, tidak lagi berdasarkan pangkat atau golongan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan kebijakan ini tidak akan permanen. Sebab menyesuaikan keuangan negara.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, kebijakan mengenai skema gaji PNS yang baru ini tidak permanen karena mengikuti kondisi keuangan negara.
"Ini kebijakan dari pemerintah dan terkait dengan kondisi keuangan negara jadi tidak permanen," ucapnya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: Sistem Gaji PNS Diubah karena Kondisi Keuangan Negara
Nantinya gaji PNS hanya ada dua elemen, gaji pokok dan tunjangan. Hanya saja dalam penyusunannya, pemerintah akan berhati-hati memutuskan kebijakan ini.
"Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati," ujarnya.
BKN memastikan dengan kebijakan baru tersebut PNS tidak akan dirugikan.