-
Marselino Ferdinan Kedinginan di Belgia
59 menit lalu -
Soal Pemanggilan Menkominfo di Kasus BTS, Jaksa Agung: Tunggu Waktunya
45 menit lalu -
Fede Valverde Sebut Performanya Menurun karena Piala Dunia 2022
37 menit lalu -
Jelang SNPMB 2023, Politeknik Negeri Bali Perkuat Sinergi Bersama Guru BK SMA/SMK se-Bali
27 menit lalu -
Soal KIB, Sekjen PKS: Serba Mungkin
53 menit lalu -
PSS vs Persik: Divaldo Alves Fokus Benahi Ini
25 menit lalu -
Tokoh Umat Islam India Sarankan Muslim Bangun Lembaga Pendidikan Ketimbang Masjid
49 menit lalu -
IDI Imbau tidak Beli Obat Sirop tanpa Resep Dokter
32 menit lalu -
Shin Tae-yong Memang Minta Marselino Ferdinan Pulang Dahulu
31 menit lalu -
Berita Duka, Anggota DPR T Sama Indra Meninggal Dunia
24 menit lalu -
Ingin Pemilu Kondusif, PKS Buka Peluang Koalisi dengan Golkar
23 menit lalu -
Cristiano Ronaldo Diyakini Akan Terus Bermain hingga Usia 40-an karena Hal Ini
44 menit lalu
Cerita di Balik Kenaikan UMP DKI Jakarta Jadi Rp4,9 Juta pada 2023
JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 resmi naik menjadi Rp4,9 juta.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6%," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (29/11/2022).
Andri mengatakan keputusan tersebut diambil dari hasil usulan dalam sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022) yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
BACA JUGA:UMP Sumsel Naik Jadi Rp3,40 Juta di 2023
Tidak hanya itu, ada usulan lain juga dari Kadin DKI, kata Andri, yang mana saat itu Kadin DKI mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11% atau menggunakan alfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.
Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6% atau alfa 0,2," ucapnya.
Andri menjelaskan, besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.