-
George Weah Masih Yakin Juventus Favorit Scudetto Musim Ini
51 menit lalu -
Terekam CCTV, Klinik Dokter Timnas Garuda Dibobol Orang
55 menit lalu -
3,5 Juta Pekerja Dirumahkan, 53% Usia Produktif Butuh Kerjaan
56 menit lalu -
Krisis Lahan Pemakaman, DPRD DKI Pertanyakan Pengadaan Makam Anggaran 2020
49 menit lalu -
Petugas Satpol PP Kota Cimahi Pukul Sopir Truk
36 menit lalu -
MA tidak akan Intervensi Putusan PK Terpidana Korupsi
45 menit lalu -
RS Rujukan Covid-19 di Bali Diminta Tambah 30 Persen Tempat Tidur
33 menit lalu -
MA Sebut Hanya 8 Persen PK Koruptor yang Dikabulkan
20 menit lalu -
Klub Prancis Pinjam Pemain Napoli Dengan Kewajiban Membeli
53 menit lalu -
Daftar Developer Terpercaya Indonesia, Dilengkapi Tips Aman Membeli Rumah
53 menit lalu -
Deretan Desainer yang Ciptakan Busana Keluarga Presiden dan Wapres AS
49 menit lalu -
Pemerintah Jepang: Olimpiade Tokyo 2020 Tetap Berlangsung
38 menit lalu
0
Coba Perkosa Tetangga Kos, Divonis 3,5 Tahun

Terdakwa asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Hukuman ini hanya turun 6 bulan dari tuntutan sebelumnya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari. Atas putusan ini, terdakwa Hendrikus dan JPU Adhi Antari sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU yang sidang secara online.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Hendrikus pun dijerat Pasal 289 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Percobaan pencabulan dilakukan terdakwa di sebuah kamar kos, seputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar, 17 Juni 2020, pukul 13.30 Wita. Saat itu korban RA baru selesai masak. Korban duduk di kamar kos sambil menonton televisi dengan kondisi pintu kamar terbuka. Tiba-tiba tanpa sepengetahuan korban, terdakwa duduk di belakangnya.
Terdakwa menutup kamar sambil mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya. Terdakwa lantas membekap mulut korban dengan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanannya bersiap menikam sembari mengancam. Korban pun melakukan perlawanan hingga berhasil kabur dan minta tolong warga sekitar. Terdakwa akhirnya diamankan warga dan dibawa ke kantor polisi. *rez
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Hendrikus pun dijerat Pasal 289 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Percobaan pencabulan dilakukan terdakwa di sebuah kamar kos, seputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar, 17 Juni 2020, pukul 13.30 Wita. Saat itu korban RA baru selesai masak. Korban duduk di kamar kos sambil menonton televisi dengan kondisi pintu kamar terbuka. Tiba-tiba tanpa sepengetahuan korban, terdakwa duduk di belakangnya.
Terdakwa menutup kamar sambil mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya. Terdakwa lantas membekap mulut korban dengan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanannya bersiap menikam sembari mengancam. Korban pun melakukan perlawanan hingga berhasil kabur dan minta tolong warga sekitar. Terdakwa akhirnya diamankan warga dan dibawa ke kantor polisi. *rez
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali