-
Jadwal Bioskop Solo Hari Ini, 2 Juli 2022: di CGV Transmart-Grand XXI
59 menit lalu -
Persib Ingin Segera Move On Seusai Disingkirkan PSS Sleman di Piala Presiden 2022
57 menit lalu -
Maria Sole, Penggila Roberto Baggio yang Jadi Wasit Wanita Pertama di Serie A
51 menit lalu -
Eks Presiden AS Roma Soal Ronaldo: Semua Jadi Mungkin Bersama Mourinho
41 menit lalu -
Promo Traveloka: Daftar Harga Hotel Bintang 5 di Bali Hari Ini
32 menit lalu -
Dibuka, Pendaftaran Nominator Zayed Award untuk Persaudaraan Manusia 2023
24 menit lalu -
Wamendagri Siap Memfasilitasi Kepala Daerah Bertemu dengan Pemerintah Pusat
59 menit lalu -
Kabar Baik dari Bobby Nasution, Kini di Medan Sudah Boleh Menggelar Konser
35 menit lalu -
Realisasi Inflasi Tahunan Sumbar Nomor Dua se-Pulau Sumatera
28 menit lalu -
Bruno Fernandes: Ini Proyek Baru, Erik ten Hag Harus Diberi Waktu
28 menit lalu -
Kerja sama RI-UEA, Mendag Zulhas: Meningkatkan Ekspor ke Kawasan Teluk & Timur Tengah
50 menit lalu -
Piala AFF U-19 2022: Pelatih Timnas Vietnam U-19 Ketakutan Hadapi Pemain Keturunan Timnas Indonesia U-19
57 menit lalu
Cukup dengan KTP, Masyarakat Bisa Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara bekerja sama dengan pelaku usaha mengelar program Minyak Goreng Rakyat.
Melalui program minyak goreng rakyat, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liternya. Pada program tersebut masyarakat diharuskan menyertakan KTP sebagai syarat dalam pembelian minyak goreng rakyat.
Program minyak goreng rakyat tersebut bisa ditemukan di retail tradisional atau warung yang sudah bermitra dengan Warung Pangan (WP) aplikasi yang dikembangkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Pemilik Toko Rafi Supardi Nasution mengatakan bahwa masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 rupiah harus menyertakan KTP.
"Bawa KTP dan kantong (wadah), soalnya pemerintah juga menganjur untuk membawa kantong sendiri," ujarnya ketika diwawancarai MNC, Minggu (21/5/2022).
Supardi menjelaskan jika ada pembeli yang tidak membawa KTP untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp14.000, dirinya akan menyuruh pembeli tersebut untuk kembali lagi ke warungnya dengan membawa KTP.
"Saya suruh balik ambil KTP dulu, soalnya kan emang harus make KTP," katanya.