-
Fulham vs Man United Sama Kuat di Babak Pertama
34 menit lalu -
Cara-Cara Memegang Lembing, Apa Saja?
55 menit lalu -
Bangun Infrastruktur Pakai Surat Utang Syariah, Sri Mulyani: Jangan Dikorupsi
37 menit lalu -
Babak Pertama Juventus vs Napoli Berakhir 0-0
50 menit lalu -
Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa 3 Pejabat BPJS Ketenagakerjaan dan Lima Pihak Korporasi
26 menit lalu -
Mantan Ungkap Cristiano Ronaldo Sosok yang Penyayang
38 menit lalu -
Ajukan Eksepsi, Maria Pauline Lumowa Minta Dibebaskan
40 menit lalu -
Selesaikan Parade Inaugurasi dengan Jalan Kaki, Biden Tiba di Gedung Putih
35 menit lalu -
Ngeri! Mahfud MD Bicara Lantang, Mendadak Akan Memaksa
56 menit lalu -
Bermodal Grinder, Anda Bisa Loh Bikin Kopi Enak Kapan Saja
25 menit lalu -
FC Augsburg vs Bayern Munich: Akhirnya Clean Sheet Juga!
14 menit lalu -
Doanya Bikin Kaya Raya, Besok 5 Zodiak Mulai Banjir Uang Berkah
41 menit lalu
0
Dana-Dipa Dukung Penuh Pembangunan Perlindungan Kawasan Suci Besakih

Pembangunan tersebut dimulai di tahun 2020 sampai selesai tahun 2022. "Dana-Dipa akan memfasilitasi bersama-sama masyarakat Kabupaten Karangasem agar program yang sangat fundamental dan monumental tersebut berjalan dengan lancar dan sukses," ujar Calon Bupati (Cabup), Gede Dana dalam rilis yang diterima , Rabu (2/12). Menurutnya, program ini diyakini akan memberi manfaat sangat besar bagi masyarakat Bali dan Karangasem khususnya, bahkan akan menjadi warisan bersejarah bagi generasi muda di masa yang akan datang.
Dukungan penuh terhadap pembangunan kawasan Besakih ini dalam rangka melaksanakan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Karangasem untuk mewujudkan Karangasem Era Baru.
Paslon yang diusung PDIP bersama Hanura ini berkomitmen penuh dengan melaksanakan Program Prioritas Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni, Budaya, dan Kearifan Lokal. Cabup Gede Dana memaparkan Karangasem merupakan wilayah yang sangat sakral dan tenget, karena terdapat pura kahyangan jagat, yaitu Pura Agung Besakih, Pura Pasar Agung Giri Tohlangkir, Pura Lempuyang, Pura Andakasa, dan Pura Silayukti.
Selain itu Karangasem juga memiliki kekayaan dan keunikan adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang merupakan warisan adiluhung, sejak berabad-abad yang masih hidup di tengah-tengah masyarakat dan digeluti oleh para pelaku seni dan budaya. Seperti Tari Sang Hyang Jaran, Gebug Ende (Seraya), Geret Pandan, Genjek, dan Magibung. Selain itu Karangasem juga mewarisi tenun tradisional yang khas, seperti: Tenun Geringsing di Desa Tenganan, Tenun Endek dan Songket di Desa Sidemen, dan Tenun Endek Pewarna Alam di Desa Seraya.
Dalam Bidang Sastra, Karangasem memiliki tradisi bersastra yang sangat unik, seperti: penulisan lontar prasi yang bergambar dan sastra yantra yang bersifat kerohanian. "Dana-Dipa sangat bangga dan bersyukur alam Karangasem penuh dengan warisan yang kaya dan unik, masih bertahan sampai saat ini. Semua warisan ini harus dilindungi oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat agar eksistensinya tetap terjaga, dicintai oleh masyarakat khususnya generasi milenial, dan diberdayakan untuk membangun kehidupan masyarakat yang berkarakter dengan memiliki sradha dan bhakti, serta berbudaya," kata Gede Dana yang juga Ketua DPC PDIP Karangasem ini.
Oleh karena itu, Dana-Dipa berkomitmen sungguh-sungguh dengan program prioritas yang merupakan penguatan dan pemajuan adat, agama, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang meliputi: kelembagaan, sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pranata budaya. Program ini sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali; Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali; Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan; dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). *sur
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali