-
Barcelona Gagal Raih Piala Super Spanyol, Koeman: Bukan Kemunduran
51 menit lalu -
Prediksi Liga Inggris Arsenal Vs Newcastle United: Resume Kebangkitan The Gunners?
59 menit lalu -
Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Bakal Turun?
59 menit lalu -
Rocky N Ingatkan Pentingnya Pola Asuh Anak
59 menit lalu -
Mental Duo Binaraga Bali Terangkat
52 menit lalu -
Dies Natalies ke-28, Undiksha Wujudkan IRUEL
53 menit lalu -
Bantu Korban Banjir Bandang
49 menit lalu -
Harry Maguire Puji Lini Pertahanan Liverpool
59 menit lalu -
Hasil Liga Italia : Inter Milan Terkam Juventus
58 menit lalu -
Bruno Fernandes Kecewa Gagal Antar Man United Taklukkan Liverpool
30 menit lalu -
FOTO: Bantai Crystal Palace 4-0 Man City Naik ke Posisi Dua
59 menit lalu -
Kisah Naas Lionel Messi di Final Piala Super Spanyol : Gagal Bawa Barcelona Juara dan Dapat Kartu Merah
59 menit lalu
0
Dana Rp 2,5 Triliun Dicicil Pakai DAU

Skema terbaru pengembalian anggaran proyek Rp 2,5 triliun dalam bentuk dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu, rencananya dengan cara mencicil selama 8 tahun menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
Hal itu diungkapkan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, seusai sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis (26/11). "Ini baru rencana, dana Rp 2,5 triliun dari PEN nanti pengembaliannya dicicil selama 8 tahun melalui DAU yang diperoleh Provinsi Bali setiap tahun. Semua masih kita hitung angkanya, pola pengembaliannya mencicil berapa? Ini baru rencana,karena belum disetujui DPRD Bali," ujar Dewa Indra.
Made Indra mengatakan, pada prinsipnya DPRD Bali sangat mendukung visi misi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali', yang salah satunya adalah pelestarian adat dan bu-daya Bali. "Selama ini, DPRD Bali sangat mendukung rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali," terang Dewa Indra yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali.
Menurut Dewa Indra, begitu wacana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali bergulir, muncul kajian dan catatan dari DPRD Bali. Mulai aspek kelayakan proyek, kajian mitigasi bencana (karena lokasi eks Galian C Desa Gunaksa adalah daerah aliran lahar), kajian finansial, hingga kaidah hukum. "Sehingga proyek ini nanti dikaji dari berbagai risiko, dari sisi ekonomi, mitigasi bencana, dan finansial juga," tegas birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng ini.
Dewa Indra menyebutkan ada dua macam pembangunan di proyek Pusat Kebudayaan Bali nanti. Pertama, proyek Gedung Pusat Kebudayaan yang akan menjadi ajang pelindung dan pemajuan kebudayaan Bali. Kedua, pembangunan infrastruktur yang murni meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah. "Istilahnya, infrastruktur pendukung," katanya.
Sarana pendukung itu, salah satunya adalah akomodasi dan Taman Raya yang bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurut Dewa Indra, proyek ini me-merlukan anggaran besar, karena luas lahan yang akan dibangun mencapai 800 hektare. "Ini baru rencana, akan ada pembebasan lahan, pematangan lahan. Kemungkinan tahun 2021 baru melengkapi dokumen dan pembebaskan lahan," terang mantan Kepala BPBD Provinsi Bali ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan pihaknya sejak awal sudah menyampaikan kepada eksekutif bahwa pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung harus memenuhi kajian-kajian berbagai aspek. "Sekarang kan mulai dibahas di DPRD Bali kajian-kajiannya," kata Sugawa Korry.
Sugawa Korry menyebutkan, pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung harus memenuhi kajian hukum. Apakah dibolehkan secara hukum pengembalian dana PEN Rp 2,5 triliun dilaksanakan secara mencicil dalam jangka waktu melebihi masa jabatan Gubernur Bali yang akan berakhir tahun 2023? Berikutnya, kata Sugawa Korry, apakah sudah ada kajian mitigasi bencana alam? Aspek yang juga harus diperhatikan adalah pemenuhan kajian melalui feasibility study. "Kalau semua aspek itu terpenuhi, kami akan dukung," ujar politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Ketua DPD I Golkar Bali ini. *nat
Hal itu diungkapkan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, seusai sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis (26/11). "Ini baru rencana, dana Rp 2,5 triliun dari PEN nanti pengembaliannya dicicil selama 8 tahun melalui DAU yang diperoleh Provinsi Bali setiap tahun. Semua masih kita hitung angkanya, pola pengembaliannya mencicil berapa? Ini baru rencana,karena belum disetujui DPRD Bali," ujar Dewa Indra.
Made Indra mengatakan, pada prinsipnya DPRD Bali sangat mendukung visi misi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali', yang salah satunya adalah pelestarian adat dan bu-daya Bali. "Selama ini, DPRD Bali sangat mendukung rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali," terang Dewa Indra yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali.
Menurut Dewa Indra, begitu wacana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali bergulir, muncul kajian dan catatan dari DPRD Bali. Mulai aspek kelayakan proyek, kajian mitigasi bencana (karena lokasi eks Galian C Desa Gunaksa adalah daerah aliran lahar), kajian finansial, hingga kaidah hukum. "Sehingga proyek ini nanti dikaji dari berbagai risiko, dari sisi ekonomi, mitigasi bencana, dan finansial juga," tegas birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng ini.
Dewa Indra menyebutkan ada dua macam pembangunan di proyek Pusat Kebudayaan Bali nanti. Pertama, proyek Gedung Pusat Kebudayaan yang akan menjadi ajang pelindung dan pemajuan kebudayaan Bali. Kedua, pembangunan infrastruktur yang murni meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah. "Istilahnya, infrastruktur pendukung," katanya.
Sarana pendukung itu, salah satunya adalah akomodasi dan Taman Raya yang bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurut Dewa Indra, proyek ini me-merlukan anggaran besar, karena luas lahan yang akan dibangun mencapai 800 hektare. "Ini baru rencana, akan ada pembebasan lahan, pematangan lahan. Kemungkinan tahun 2021 baru melengkapi dokumen dan pembebaskan lahan," terang mantan Kepala BPBD Provinsi Bali ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan pihaknya sejak awal sudah menyampaikan kepada eksekutif bahwa pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung harus memenuhi kajian-kajian berbagai aspek. "Sekarang kan mulai dibahas di DPRD Bali kajian-kajiannya," kata Sugawa Korry.
Sugawa Korry menyebutkan, pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung harus memenuhi kajian hukum. Apakah dibolehkan secara hukum pengembalian dana PEN Rp 2,5 triliun dilaksanakan secara mencicil dalam jangka waktu melebihi masa jabatan Gubernur Bali yang akan berakhir tahun 2023? Berikutnya, kata Sugawa Korry, apakah sudah ada kajian mitigasi bencana alam? Aspek yang juga harus diperhatikan adalah pemenuhan kajian melalui feasibility study. "Kalau semua aspek itu terpenuhi, kami akan dukung," ujar politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Ketua DPD I Golkar Bali ini. *nat
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali