-
Dramatis, AS Roma Rebut Kemenangan 4-3 atas Spezia
58 menit lalu -
AS Roma vs Spezia: Gol Dramatis Pellegrini Selamatkan Giallorossi
53 menit lalu -
Cinta Gisella Anastasia Bertepuk Sebelah Tangan, Michael Yukinobu Ternyata Hanya Ingin Bersenang-senang
59 menit lalu -
Segera Dimulai, Link Live Streaming Liga Italia Udinese vs Inter Milan
57 menit lalu -
Warga Majene & Mamuju Diminta Tetap Waspada Gempa Susulan
54 menit lalu -
Arsenal Tersingkir dari Piala FA, Mikel Arteta Rasakan Penyesalan Ganda
49 menit lalu -
Besok, Vicky Prasetyo Lamar Kalina Ocktaranny
34 menit lalu -
Menteri Sakti Tegas, Nih Strateginya Berantas Illegal Fishing
33 menit lalu -
BMH Kirim 1 Ton Beras untuk Pengungsi di Dusun Popanga
36 menit lalu -
Jenazah Praka Roy Vebrianto Tiba di Rumah Duka Bandung
39 menit lalu -
Bantuan Tuhan, Arab Saudi Cegat Serangan Rudal Setan Tak Dikenal
34 menit lalu -
Di Masa Pandemi Dampak Murid, Guru dan Wali Murid
12 menit lalu
Dasar Hidung Belang!

DIANTARA bentuk dosa besar yang mendapatkan hukuman had adalah menuduh orang muslim berzina, sementara dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi. Hukuman ini disebut dengan had al-Qadzaf. Bentuk Qadzaf (tuduhan) ada 2:
[1] Qadzaf sharih (tuduhan tegas) adalah pernyataan tegas yang menyatakan bahwa seseorang telah melakukan zina. Tidak bisa dimaknai yang lain, selain tuduhan zina. Misal, "Kamu pezina!" atau kalimat panggilan, "Hai si pezina!" dan semacamnya. Jika dia tidak bisa mendatangkan bukti berupa 4 saksi, maka dia berhak mendapatkan hukuman cambuk 80 kali.
[2] Qadzaf kinayah (tuduhan kiasan) adalah pernyataan tidak tegas yang menunjukkan makna zina, yang diarahkan ke orang lain. Karena tidak tegas, masih bisa dimaknai yang lain, selain zina. Misal, "Lelaki hidung belang!"; atau "Dasar lelaki buaya!"
Kalimat ini bisa dipahami, lelaki itu telah bezina. Bisa juga dipahami, lelaki itu suka bergaul dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, meskipun tidak sampai melakukan hubungan badan. Termasuk menyebut wanita dengan 'Kupu-kupu malam'
Tuduhan yang tidak tegas, hukumannya ta'zir, yaitu hukuman yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim. Dalam Fatawa ar-Ramli - ulama Syafiiyah - dinyatakan, "Beliau ditanya tentang kasus ada lelaki yang memanggil seorang wanita dengan kalimat, "Wahai 'ahirah..!" apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas?"
Beliau menjawab, "Ada 2 pendapat ulama syafiiyah dalam hal ini, namun tidak ada sisi penguatnya. Dan pendapat yang benar, ini termasuk tuduhan tegas. Karena secara bahasa 'ahirah' adalah zina. Dalam shahih Bukhari Muslim, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Anak itu milik suami resmi. Sementara lelaki zina, dia diboikot (tidak memiliki hak anak)." (Fatawa ar-Ramli, 5/3).
Dalam fatwa beliau yang lain, "Beliau ditanya tentang status si A yang mengatakan kepada si B, "Kamu lelaki hidung belang." Atau memanggil orang dengan panggilan itu, apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas? Apakah orangnya boleh dita'zir disebabkan tuduhan semacam ini, meskipun bukan termasuk tuduhan tegas."
Jawaban ar-Ramli, "Ini tuduhan zina tidak tegas, dan dia dita'zir." (Fatawa ar-Ramli, 5/6).
Untuk menilai apakah kalimat tuduhan itu termasuk tuduhan tegas ataukah tuduhan tidak tegas, ini tergantung penggunaan bahasa yang berlaku di masyarakat. Namun apapun itu, semua kalimat ini wajib kita hindari. Demikian, Allahu a'lam. [Ustadz Ammi Nur Baits]