-
AS Roma vs Spezia: Gol Dramatis Pellegrini Selamatkan Giallorossi
55 menit lalu -
Segera Dimulai, Link Live Streaming Liga Italia Udinese vs Inter Milan
59 menit lalu -
Warga Majene & Mamuju Diminta Tetap Waspada Gempa Susulan
56 menit lalu -
Arsenal Tersingkir dari Piala FA, Mikel Arteta Rasakan Penyesalan Ganda
51 menit lalu -
Besok, Vicky Prasetyo Lamar Kalina Ocktaranny
36 menit lalu -
Menteri Sakti Tegas, Nih Strateginya Berantas Illegal Fishing
35 menit lalu -
BMH Kirim 1 Ton Beras untuk Pengungsi di Dusun Popanga
38 menit lalu -
Jenazah Praka Roy Vebrianto Tiba di Rumah Duka Bandung
41 menit lalu -
Di Masa Pandemi Dampak Murid, Guru dan Wali Murid
14 menit lalu -
Bantuan Tuhan, Arab Saudi Cegat Serangan Rudal Setan Tak Dikenal
36 menit lalu -
Live Streaming SCTV The Sultan Bersama Raffi Ahmad Episode Sabtu 23 Januari 2021 Pukul 23.00 WIB
59 menit lalu -
Berita Duka: Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
36 menit lalu
Demo 22 Mei, Mahfud Ogah Disamakan dengan Orde Baru

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan peristiwa pemukulan oleh aparat kepolisian dalam kerusuhan 22 Mei 2019 bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga: Usut Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari, Komisi III DPR Terima Aspirasi Mahasiswa
"Kalau polisi memukul pedemo itu bukan pelanggaran. Orang itu juga menganiaya polisi banyak, enggak? Demo 22 Mei itu 200 polisi luka-luka, ada yang patah, ada yang ininya (menunjuk bahu) lepas. 'Kan sama saja," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Mahfud meminta masyarakat melihat duduk perkara yang terjadi saat itu secara objektif, apalagi peristiwa sewaktu demo berlangsung yang dilakukan polisi terjadi bukan terstruktur dan sistematis (terencana).
Hal itu berbeda ketika yang terjadi dahulu pada masa Orde Baru. Saat itu, menurut dia, tentara memiliki daerah operasi militer (DOM) yang resmi dan ada perintahnya, sedangkan yang terjadi pada tanggal 22 Mei itu justru perintahnya melarang tindakan represif.
Kalau dahulu zaman Orde Baru 'kan banyak itu, sekarang masih tersisa 12 yang belum selesai. Zaman Reformasi sejak 1998 'kan enggak ada, coba ada enggak?" kata Mahfud.
Penulis: ***
Editor: Ferry Hidayat
Foto: M Risyal Hidayat